Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Augustus Tony Manurung Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konferens Jakarta & Sekitarnya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 211/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Augustus Tony Manurung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BINSAR SITUMORANG, A.md., S.H.Augustus Tony Manurung
Tergugat
NoNama
1Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konferens Jakarta & Sekitarnya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap;
  3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat tidak terikat pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
  4. Menyatakan surat pernyataan tertanggal 9 September 2025 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan surat tertanggal 22 September 2025 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan surat tertanggal 25 September 2025 No.2025-119 dan surat rekomendasi komite kependetaan No.2025-001 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik;
  7. Menyatakan rekomendasi komite kependetaan No.2025-002 tertanggal 07 Oktober 2025 dan berita acara rekomendasi komite kependetaan tertanggal 15 Oktober 2025 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah;
  8. Menyatakan surat keputusan No.2025-139 tanggal 16 Oktober 2025 dan rekomendasi komite kependetaan tersebut tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah;
  9. Menyatakan surat No.229/SEKR/JC/X/2025 perihal PHK tertanggal 23 Oktober 2025 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik;
  10. Menyatakan surat rekomendasi tanggal 18 November 2025 No.2025-166 tidak sah dan batal segala akibat hukumnya, hal tersebut merupakan fitnah;
  11. Menyatakan surat tertanggal 03 Desember 2025 mengenai surat keputusan No.2025-159 tanggal 26 November 2025 dan surat keputusan No.2025-160 tanggal 26 November 2025 yang diterbitkan Turut Tergugat II menjadi tidak sah dan batal segala akibat hukumnya;
  12. Menghukum Tergugat wajib melaksanakan kewajibannya dan mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan terakhir sebagai Associate Secretary for Legal, dengan nomor induk pegawai advent (NIPA) A40-97-0358 tanpa ada syarat apapun dari Tergugat atau pihak lain terhitung sejak putusan diucapkan;
  13. Menyatakan Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  14. Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh serta menaati isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan;
  15. Menghukum Tergugat agar tunduk dan patuh serta menaati isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan;
  16. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Subsidair:

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak