| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM- 131 /M.1.10/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Terdakwa I
|
:
|
LADITHO SURYADI NATA Bin RUDI SURIADI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Padang
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
23 tahun / 11 Juni 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KP. Jorong Lubuak Batang, RT. 000 RW. 000, Kel. Pangian, Kec. Lintau Buo, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat / Rumah Kost Jl. D No. 10 RT. 005 RW. 001, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
|
Nama Terdakwa II
|
:
|
AHMAD RIFAL Bin WAWAN SETIAWAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lubuk Alung
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
25 tahun / 18 Oktober 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Kapalo Banda, Desa Aie Tajun RT. 000 RW. 000, Kec. Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat / Rumah Kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001. Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
|
|
Nama Terdakwa III
|
:
|
RANDI Bin BUJANG HIDAYAT
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lubuk Alung
|
|
Umur/Tgl lahir
|
:
|
28 Tahun / 08 April 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Pasar Kandang Balah Hilir, RT. 000 RW. 000, Kel. Nagari, Kec. Lubuk Alung, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat / Rumah Kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
- LADITHO SURYADI NATA Bin RUDI SURIADI : Ditangkap Kepolisian Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 28-01-2026 s.d 31-01-2026;
- RANDI Bin BUJANG HIDAYAT : Ditangkap Kepolisian Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 28-01-2026 s.d 31-01-2026;
- AHMAD RIFAL Bin WAWAN SETIAWAN : Ditangkap Kepolisian Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 28-01-2026;
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
|
:
|
Ditahan Penyidik sejak tanggal 31-01-2026 s.d tanggal 19-02-2026;
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 20-02-2026 s.d 31-03-2026;
|
|
|
|
:
|
Diperpanjang sejak tanggal 01-04-2026 s.d 30-04-2026;
|
|
|
|
:
|
Diperpanjang sejak tanggal 01-05-2026 s.d 30-05-2026;
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 13-05-2026 s.d 01-06-2026;
|
|
|
|
:
|
Diperpanjang sejak tanggal 02-06-2026 s.d 01-07-2026;
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa I LADITHO SURYADI NATA Bin RUDI SURIADI, Terdakwa II AHMAD RIFAL Bin WAWAN SETIAWAN,Terdakwa III RANDI Bin BUJANG HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2026, di pinggir Jl. Bendungan Jago No. 3, RT. 004 RW. 002, Kel. Serdang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Terdakwa III RANDI Bin BUJANG HIDAYAT, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2026, di Rumah Kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001, Kel. Utam Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan ‘’percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa I Laditho Suryadi Nata menelpon whatsaap saudara Serdik (DPO), yang intinya “temenin jemput Ganja, saya takut jemput sendiri”, lalu saudara. Serdik (DPO) mengatakan “Iya”, kemudian Terdakwa I Laditho Suryadi Nata dengan Sdr. Serdik (DPO) menuju Pasar Jiung, kemayoran jakarta pusat dengan menggunakan Grab car dan menunggu Terdakwa III Randi datang, Selanjutnya Terdakwa III Randi datang membawa kardus berisikan narkotika jenis ganja kemudian Terdakwa I Laditho Suryadi Nata meminta Terdakwa III Randi untuk ke Rumah Kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat kemudian Terdakwa I Laditho Suryadi Nata dan Sdr. Serdik (DPO) membungkus, menyimpan, menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. Deby (DPO) sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB Sdr. Deby (DPO) menelpon Terdakwa I Laditho Suryadi Nata “sekarang kirim 2 (dua) paket ke Duri Kosambi, cengkareng, Jakarta Barat melalui ojek online dan 2 (dua) paket ke Pluit, Jakarta Utara”, selanjutnya Sdr. Deby (DPO) menelpon untuk mengirim narkotika jenis ganja 1 (satu) paket ke Duri Kosambi, Jakarta Barat atas nama saudara. Dolpin (DPO) dengan ojek online, 2 (dua) paket ke Tebet Jakarta Selatan melalui lalamove, kemudian Terdakwa I Laditho Suryadi Nata membagi 1 (satu) paket menjadi 2 (dua) bagian yaitu ½ (setengah) paket di bawa Saudara Serdik (DPO), dan ½ (setengah) paket di tinggal di kamar kost;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2006 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa I Laditho Suryadi Nata menerima pesan whatsaap kurir saudara Chelet (DPO) yang mengaku bernama Saudara Davin (dengan nama asli saksi Archie, anggota Diresnarkoba Polda metro Jaya) yang isinya “bro ke Pasar Jiung, kemayoran, Jakarta pusat, nanti kalau sudah sampai telpon” setelah itu Terdakwa I Laditho Suryadi Nata naik Grab mobil menuju Kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001. Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan membawa koper berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis Ganja kemudian meletakkan koper di atas motor mio putih nopol B 6034 UQK milik Terdakwa I Laditho Suryadi Nata setelah itu bertemu dengan Terdakwa II Ahmad Rifal bertanya”mau kemana”, lalu terdakwa I Laditho mengatakan”saya mau transaksi Rifal” kemudian Terdakwa II Ahmat Rifat mengatakan”ya udah ikutlah lagi tidak ada uang” kemudian Terdakwa II Ahmad Rifal menunggu di Kost sambil menunjuk koper berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis Ganja yang nanti akan di bawa, selanjutnya Terdakwa I Ladihto Suryadi Nata berjalan kaki menemui Sdr. Davin (dengan nama asli saksi Archie, anggota Diresnarkoba Polda metro Jaya) dengan membawa koper koper berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis Ganja, kemudian Sdr. Davin (dengan nama asli saksi Archie , anggota Diresnarkoba Polda metro Jaya) dibantu dengan tim untuk melakukan penangkapan;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jl. Bendungan Jago No. 3, RT. 004 RW. 002, Kel. Serdang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat Terdakwa I LADITHO SURYADI NATA Bin RUDI SURIADI, Terdakwa II AHMAD RIFAL Bin WAWAN SETIAWAN, berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa Terdakwa I LADITHO SURYADI NATA Bin RUDI SURIADI, Terdakwa II AHMAD RIFAL Bin WAWAN SETIAWAN memiliki, menjual, menerima, menjadi perantara jual beli menerima narkotika jenis ganja, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian di rumah kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001. Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat saksi Muhammad sahal Habibi dan Saksi Archie Tobias (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek vivo 1902 Y17 warna pink berikut simcard di tangan kiri Terdakwa III Randi;
- 1 (satu) unit handphone merek ZTE Blade A35 warna hijau di tangan kanan Terdakwa II Ahmad Rifal;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamah Mio Soul warna putih No. Pol. B 6034 UQK milik Terdakwa I LADITHO SURYADI NATA Bin RUDI SURIADI, ditemukan 1 (satu) buah koper berisi :
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.031,9 (seribu tiga puluh satu koma sembilan) gram-Kode A.1;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.021,8 (seribu dua puluh satu koma delapan) gram-Kode A.2;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.019,5 (seribu Sembilan belas koma lima) gram-Kode A.3;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.017,7 (seribu tujuh belas koma tujuh) gram-Kode A.4;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.011,5 (seribu sebelas koma lima) gram-Kode A.5;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.009,4 (seribu Sembilan koma empat) gram-Kode A.6;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.004,1 (seribu empat koma satu) gram-Kode A.7;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 988,1 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma satu) gram-Kode A.8;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 30,8 (tiga puluh koma delapan) gram-Kode A.9;
Total keseluruhan narkotika jenis Ganja kode A dengan berat brutto 8.134,8 (delapan ribu seratus tiga puluh empat koma delapan);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di Rumah Kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001, Kel. Utam Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat berdasarkan informasi dari Terdakwa I LADITHO SURYADI NATA Bin RUDI SURIADI dan Terdakwa II AHMAD RIFAL Bin WAWAN SETIAWAN, saksi Muhammad sahal Habibi dan Saksi Archie Tobias (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar kost yang dijadikan gudang Terdakwa III RANDI Bin BUJANG HIDAYAT, menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit hanphone merek redmi 13 warna hitam berikut simcarad;
- 1 (satu) buah koper warna pink yang berisikan :
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.036,5 (seribu tiga puluh enam koma lima) gram-Kode B.1;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.029,0 (seribu dua puluh Sembilan koma nol) gram-Kode B.2;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.022,3 (seribu dua puluh dua koma tiga) gram-Kode B.3;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.021,5 (seribu dua puluh satu koma lima) gram-Kode B.4;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.019,8 (seribu Sembilan belas koma delapan) gram-Kode B.5;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.009,6 (seribu Sembilan koma enam) gram-Kode B.6;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.005,8 (seribu lima koma delapan) gram-Kode B.7;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 994,7 (sembilan ratus sembilan puluh empat koma tujuh) gram-Kode B.8;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 432,3 (empat ratus tiga puluh dua koma tiga) gram-Kode B.9;
Total keseluruhan narkotika jenis Ganja Kode B dengan berat brutto 8.571,5 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu koma lima) gram;
- Setelah itu saksi Muhammad sahal Habibi dan Saksi Archie Tobias (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) membawa Para Terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa II Ahmad Rifal sudah 2 (dua) kali dalam menjual, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket sekitar 1 (satu) kilogram pada tanggal 25 Desember 2025 dengan mendapat upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai dari Terdakwa I Laditho Suryadi Nata.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL.53HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan di tandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.1 berisikan bahan/daun (A) dengan berat netto 4,8157 (empat koma delapan satu lima tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.1 berisikan bahan/daun (B) dengan berat netto 5,0697 (lima koma nol enam sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.3 berisikan bahan/daun (C) dengan berat netto 4,7944 (empat koma tujuh sembilan empat empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.4 berisikan bahan/daun (D) dengan berat netto 4,8175 (empat koma delapan satu tujuh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.5 berisikan bahan/daun (E) dengan berat netto 4,9273 (empat koma sembilan dua tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.6 berisikan bahan/daun (F) dengan berat netto 4,8670 (empat koma delapan enam tujuh nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.7 berisikan bahan/daun (G) dengan berat netto 4,7229 (empat koma tujuh dua dua sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.8 berisikan bahan/daun (H) dengan berat netto 5,0266 (lima koma nol dua enam enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.9 berisikan bahan/daun (I) dengan berat netto 21,7563 (dua puluh satu koma tujuh lima enam tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.1 berisikan bahan/daun (J) dengan berat netto 4,8557 (empat koma delapan lima lima tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.2 berisikan bahan/daun (K) dengan berat netto 4,7020 (empat koma tujuh nol dua nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.3 berisikan bahan/daun (L) dengan berat netto 4,9889 (empat koma sembilan delapan delapan sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.4 berisikan bahan/daun (M) dengan berat netto 4,7923 (empat koma tujuh sembilan dua tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.5 berisikan bahan/daun (N) dengan berat netto 5,0516 (lima koma nol lima satu enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.6 berisikan bahan/daun (O) dengan berat netto 4,8543 (empat koma delapan lima empat tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.7 berisikan bahan/daun (P) dengan berat netto 4,8767 (empat koma delapan tujuh enam tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.8 berisikan bahan/daun (Q) dengan berat netto 4,8762 (empat koma delapan tujuh enam dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.9 berisikan bahan/daun (R) dengan berat netto 5,0635 (lima koma nol enam tiga lima) gram;
tersebut adalah benar GANJA mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut, tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku;
---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) uu narkotika Jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa Terdakwa I LADITHO SURYADI NATA Bin RUDI SURIADI, Terdakwa II AHMAD RIFAL Bin WAWAN SETIAWAN, Terdakwa III RANDI Bin BUJANG HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2026, di pinggir Jl. Bendungan Jago No. 3, RT. 004 RW. 002, Kel. Serdang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Terdakwa III RANDI Bin BUJANG HIDAYAT, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2026, di Rumah Kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001, Kel. Utam Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa “’percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon;” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2006 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa I Laditho Suryadi Nata menerima pesan whatsaap kurir Sdr. Chelet (DPO) yang mengaku bernama Sdr. Davin (dengan nama asli saksi Archie, anggota Diresnarkoba Polda metro Jaya) yang isinya “bro ke Pasar Jiung, kemayoran, Jakarta pusat, nanti kalau sudah sampai telpon” setelah itu Terdakwa I Laditho Suryadi Nata naik Grab mobil menuju Kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001. Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan membawa koper berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis Ganja, kemudian meletakkan koper di atas motor mio putih dengan nopol B 6034 UQK milik Terdakwa I Laditho Suryadi Nata. Bahwa setelah itu bertemu dengan Terdakwa II Ahmad Rifal bertanya”mau kemana”, lalu terdakwa I Laditho mengatakan”saya mau transksi Rifal” kemudian Terdakwa II Ahmat Rifat mengatakan”ya udah ikutlah lagi tidak ada uang” kemudian Terdakwa II Ahmad Rifal menunggu di Kost sambil menunjuk koper berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis Ganja yang nanti akan di bawa, selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa I Ladihto Suryadi Nata berjalan kaki menemui Sdr. Davin (dengan nama asli saksi Archie, anggota Diresnarkoba Polda metro Jaya) di pinggir Jl. Bendungan Jago No. 3, RT. 004 RW. 002, Kel. Serdang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan membawa koper berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis Ganja, kemudian saksi ARCHIE TOBIAS dan saksi MUHAMMAD SAHAL HABIBI (keduanya anggota Polri) dibantu dengan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Ladihto Suryadi Nata dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek vivo 1902 Y17 warna pink berikut simcard di tangan kiri Terdakwa III Randi;
- 1 (satu) unit handphone merek ZTE Blade A35 warna hijau di tangan kanan Terdakwa II Ahmad Rifal;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamah Mio Soul warna putih No. Pol. B 6034 UQK milik Terdakwa I LADITHO SURYADI NATA Bin RUDI SURIADI, ditemukan 1 (satu) buah koper berisi :
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.031,9 (seribu tiga puluh satu koma sembilan) gram-Kode A.1;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.021,8 (seribu dua puluh satu koma delapan) gram-Kode A.2;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.019,5 (seribu Sembilan belas koma lima) gram-Kode A.3;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.017,7 (seribu tujuh belas koma tujuh) gram-Kode A.4;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.011,5 (seribu sebelas koma lima) gram-Kode A.5;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.009,4 (seribu Sembilan koma empat) gram-Kode A.6;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.004,1 (seribu empat koma satu) gram-Kode A.7;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 988,1 (sembilan ratus delapan puluh delapan koma satu) gram-Kode A.8;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 30,8 (tiga puluh koma delapan) gram-Kode A.9;
Total keseluruhan narkotika jenis Ganja kode A dengan berat brutto 8.134,8 (delapan ribu serratus tiga puluh empat koma delapan);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, ksi ARCHIE TOBIAS dan saksi MUHAMMAD SAHAL HABIBI kembali melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II AHMAD RIFAL Bin WAWAN SETIAWAN dan Terdakwa III RANDI Bin BUJANG HIDAYAT di Rumah Kost Jl. D No. 10, RT. 005 RW. 001, Kel. Utam Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit hanphone merek redmi 13 warna hitam berikut simcarad;
- 1 (satu) buah koper warna pink yang berisikan :
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.036,5 (seribu tiga puluh enam koma lima) gram-Kode B.1;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.029,0 (seribu dua puluh Sembilan koma nol) gram-Kode B.2;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.022,3 (seribu dua puluh dua koma tiga) gram-Kode B.3;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.021,5 (seribu dua puluh satu koma lima) gram-Kode B.4;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.019,8 (seribu Sembilan belas koma delapan) gram-Kode B.5;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.009,6 (seribu Sembilan koma enam) gram-Kode B.6;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.005,8 (seribu lima koma delapan) gram-Kode B.7;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 994,7 (sembilan ratus sembilan puluh empat koma tujuh) gram-Kode B.8;
- 1 (satu) paket berisi daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 432,3 (empat ratus tiga puluh dua koma tiga) gram-Kode B.9;
Total keseluruhan narkotika jenis Ganja Kode B dengan berat brutto 8.571,5 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh satu koma lima) gram;
- Setelah itu saksi Muhammad sahal Habibi dan Saksi Archie Tobias (Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) membawa Para Terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No. PL.53HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, yang dibuat dan di tandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.1 berisikan bahan/daun (A) dengan berat netto 4,8157 (empat koma delapan satu lima tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.1 berisikan bahan/daun (B) dengan berat netto 5,0697 (lima koma nol enam sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.3 berisikan bahan/daun (C) dengan berat netto 4,7944 (empat koma tujuh sembilan empat empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.4 berisikan bahan/daun (D) dengan berat netto 4,8175 (empat koma delapan satu tujuh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.5 berisikan bahan/daun (E) dengan berat netto 4,9273 (empat koma sembilan dua tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.6 berisikan bahan/daun (F) dengan berat netto 4,8670 (empat koma delapan enam tujuh nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.7 berisikan bahan/daun (G) dengan berat netto 4,7229 (empat koma tujuh dua dua sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.8 berisikan bahan/daun (H) dengan berat netto 5,0266 (lima koma nol dua enam enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A.9 berisikan bahan/daun (I) dengan berat netto 21,7563 (dua puluh satu koma tujuh lima enam tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.1 berisikan bahan/daun (J) dengan berat netto 4,8557 (empat koma delapan lima lima tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.2 berisikan bahan/daun (K) dengan berat netto 4,7020 (empat koma tujuh nol dua nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.3 berisikan bahan/daun (L) dengan berat netto 4,9889 (empat koma sembilan delapan delapan sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.4 berisikan bahan/daun (M) dengan berat netto 4,7923 (empat koma tujuh sembilan dua tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.5 berisikan bahan/daun (N) dengan berat netto 5,0516 (lima koma nol lima satu enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.6 berisikan bahan/daun (O) dengan berat netto 4,8543 (empat koma delapan lima empat tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.7 berisikan bahan/daun (P) dengan berat netto 4,8767 (empat koma delapan tujuh enam tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.8 berisikan bahan/daun (Q) dengan berat netto 4,8762 (empat koma delapan tujuh enam dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B.9 berisikan bahan/daun (R) dengan berat netto 5,0635 (lima koma nol enam tiga lima) gram;
tersebut adalah benar GANJA mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) uu narkotika Jo UU no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Jakarta,02 Juni 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
|
DAVID BERNADIN, S.H.
Jaksa Muda
|
|