Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst FIKRI RACHMAT PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 205/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIKRI RACHMAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ARO YOSYARIN SH., MH.FIKRI RACHMAT
Tergugat
NoNama
1PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena Disharmoni;
  3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat berhak atas kompensasi sebagai akibat hukum pemutusan hubungan kerja sebesar Rp. 865,613,682,- (Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah)  dengan perincian sebagai berikut:
  1. Upah Proses sebesar Rp. 267,758,270,-
  2. Uang Pesangon sebesar Rp. 340,619,415,-
  3. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 205,967,900,-
  4. Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 51,268,097,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo tersebut;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul atas gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak