| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan TERMOHON PKPU Koperasi Simpan Pinjam Mekarsari berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
- Menunjuk dan Mengangkat ENDANG SULAS SETIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus terdaftar Nomor: AHU- 45. AH.04.06- 2024 tanggal 06 Maret 2024 sebagai TIM PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM MEKARSARI (DALAM PKPU) yang beralamat di Jl. Panggulan, RT.02/05, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa-Barat;
- Menetapkan Biaya Pengurusan dan Imbal Jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurusan Selesai Menjalankan Tugasnya;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini;
II. SUBSIDAIR
Dan apabila YANG MULIA MAJELIS HAKIM PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT pemeriksa perkara a quo ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |