| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti Penggugat.
- Menyatakan sah pengunduran diri Penggugat dari tempat Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar upah 1 bulan (Februari – Maret) sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang belum dibayarkan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp. 26.178.169,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang perjalanan dinas kepada Penggugat sebesar Rp. 1.176.500,- (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
- Menetapkan uang pisah sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) mengingat Tergugat tidak memiliki Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja.
- Menghukum Tergugat membayar uang pisah sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang penggantian hak kepada Tergugat sesuai anjuran Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dalam Nomor : 8993/KT.03.03 tanggal 22 Agustus 2025.
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|