Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H ARDIANSYAH als BLAKUTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 386/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-349 / M.1.10/Eoh.2/07 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH als BLAKUTAK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-125/M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

ARDIANSYAH Alias BLAKUTAK

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

35 Tahun/ 6 Oktober 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Delta Serdang RT. 003 RW. 007 Kelurahan Serdang Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 27 April 2026.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 28 April 2026 s.d. 17 Mei 2026.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 18 Mei 2026 s.d. 26 Juni 2026.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 24 Juni s.d. 13 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa ARDIANSYAH Alias BLAKUTAK pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 06.57 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kramat Raya Nomor 108 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 06.57 Wib Terdakwa datang ke sekitar Rumah Pemuda KNPI yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 108 Kelurahan Kwitang Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, dengan membawa kunci leter L, dengan maksud untuk mengambil sepeda motor milik orang. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Nomor Polisi B 3683 TMV Tahun 2012 warna hitam milik saksi Sahrul yang sedang dalam posisi terparkir di teras Rumah Pemuda KNPI. Setelah itu Terdakwa menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Nomor Polisi B 3683 TMV Tahun 2012 dengan menggunakan kunci letter L, lalu Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Galur Selatan Gang Virus RT. 008 RW. 01 Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Sahrul.

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio J Nomor Polisi B 3683 TMV Tahun 2012 warna hitam milik saksi Sahrul adalah agar Terdakwa dapat menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan dan kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Sahrul.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Sahrul menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------

 

Jakarta, 24 Juni 2026

Penuntut Umum,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya