Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst Kurator PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit) 1.Zhang Wei
2.Sun Jianming
3.Xu Kunhua
4.Zhao Huijiang
5.Liu Anbao
6.Zeng Canlin
7.PT Nusantara Finance Indonesia Garuda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kurator PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HOTLIN RONI NOVRANDO MARPAUNG, SHKurator PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit)
Termohon
NoNama
1Zhang Wei
2Sun Jianming
3Xu Kunhua
4Zhao Huijiang
5Liu Anbao
6Zeng Canlin
7PT Nusantara Finance Indonesia Garuda
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa uang sebesar USD 1,000,030 (satu juta tiga puluh dollar Amerika) yang dibayarkan Tergugat I s.d. Tergugat VI kepada Tergugat VII pada tanggal 17 Maret 2026 merupakan harta pailit PT. Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit);
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I s.d. Tergugat VI yang melakukan pembayaran uang sebesar USD 1,000,000,-(satu juta dollar Amerika) dan biaya transaksi bank sebesar USD 30,-(tiga puluh dolar Amerika) pada tanggal 17 Maret 2026 kepada Tergugat VII adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat VII yang tidak mengembalikan uang pembayaran dari Tergugat I s.d. Tergugat VI sebesar USD 1,000,000,-(satu juta dollar Amerika) kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat VII untuk mengganti kerugian harta pailit PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit) sebesar USD 1,000,000,-(satu juta dollar Amerika) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  6. Menghukum Tergugat I s.d. Tergugat VI secara tanggung renteng mengganti kerugian harta pailit PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit) sebesar USD 30,-(tiga puluh dollar Amerika) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.[A31] 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak