| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Employment Agreement (Perjanjian Karyawan) tertanggal 23 Januari 2025 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat (PT SDF Education International) untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat (Juliana Binti Mohamad Jamil) sebesar Rp218.593.331,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
a.
|
Ganti Rugi Sisa Kontrak Rp 38.653.333 x 5,5 bulan
|
Rp 212.593.331,-
|
|
b.
|
Kompensasi Tiket Pesawat
|
Rp 6.000.000,-
|
|
|
Total
|
Rp 218.593.331,-
|
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum kasasi atau bantahan (uitvoerbar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon untuk putusan yang seadil – adilnya. (ex aequo et bono). |