Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.Andi Purwanto
2.Tomy Apriliyanto
PT. Emitraco Investama Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 219/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Purwanto
2Tomy Apriliyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman, S.H.Andi Purwanto
2Abdul Rahman, S.H.Tomy Apriliyanto
3Abdul Rahman, S.H.PT. Emitraco Investama Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT. Emitraco Investama Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran hak normatif Para Penggugat karena tidak membayarkan upah sejak Januari 2026 sampai dengan April 2026 serta membayarkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta selama masa kerja Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I (Andi Purwanto) secara tunai dan sekaligus hak-hak ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
    1. Tunggakan upah Januari 2026 sampai dengan April 2026 beserta denda dan bunga keterlambatan sebesar Rp. 34.723.049;
    2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 beserta denda keterlambatan sebesar Rp. 6.016.370;
    3. Kekurangan upah selama masa kerja karena pembayaran di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 28.917.820;

Total hak Penggugat I yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar: Rp. 69.657.239 (Enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Tomy Aprilyanto) secara tunai dan sekaligus hak-hak ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tunggakan upah Januari 2026 sampai dengan April 2026 beserta denda dan bunga keterlambatan sebesar Rp. 34.723.049;
  2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 beserta denda keterlambatan sebesar Rp. 6.016.370;
  3. Kekurangan upah selama masa kerja karena pembayaran di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 15.106.404;

Total hak Penggugat II yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar: Rp. 55.845.823 (lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak