Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ARDHIA AZIM,S.H REZA RAMADHAN bin BUJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-340 /M.1.10/ Enz.2/07 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDHIA AZIM,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA RAMADHAN bin BUJANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg.Perkara: PDM-173/M.1.10/Enz.2/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

REZA RAMADHAN Bin BUJANG

Tempat lahir

:

Padang Panjang

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 06 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Ahmad Karim Rt.001/Rw.000, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang atau Jalan Tanah Kusir II Gang Pramuka II No.11-B Rt.002Rw.011, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 26 Februari 2026 s/d 01 Maret2026;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN ke-I
  • Perpanjangan Ketua PN ke-2
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

:

:

:

 

Rutan,sejak tanggal 01 Maret 2026 s/d 20 Maret 2026

Rutan,sejak tanggal 21 Maret 2026 s/d 29 April 2026

Rutan,sejak tanggal 30 April 2026 s/d 29 Mei 2026

Rutan,sejak tanggal 30 Mei 2026 s/d 28 Juni 2026

Rutan,sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026

 

c. Isi Dakwaan:

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa REZA RAMADHAN Bin BUJANG pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Exit Tol Kreo, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Ibra (DPO) melalui whatsapp dengan maksud memesan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram dengan harga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) per kilogram dan akan dibayarkan oleh Terdakwa apabila narkotika jenis ganja tersebut telah Terdakwa terima.---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 Wib Sdr.Ibra (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberi kabar bahwa narkotika jenis ganja pesanan Terdakwa telah sampai di Pelabuhan Merak dan Terdakwa diminta untuk mengambil paket narkotika jenis ganja tersebut di Exit Tol Kreo Kota Tangerang dan narkotika jenis ganja tersebut dibuat menjadi 3 (tiga) paket lalu digabung dengan kerupuk mentah dengan tujuan mengecoh orang dan paket tersebut ditujukan atas nama “Rumah Makan Salero Bundo”, kemudian pada pukul 21.00 Wib Terdakwa menghampiri bis Al Hijrah di Exit Tol Kreo Kota Tangerang untuk mengambil paket narkotika jenis ganja yang ditujukan atas nama “Rumah Makan Salero Bundo”, setelah menerima paket narkotika jenis ganja tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa paket narkotika jenis ganja ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Tanah Kusir II Gang Pramuka No 11 B Kebayoran Lama Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.---------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa mengirim uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut kepada Sdr.Ibra (DPO) sebesar Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) melalui konter handphone yang melayani jasa transfer di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat.------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.15 Wib Sdr.Agung (DPO) yang merupakan teman Sdr.Ibra (DPO) menghubungi Terdakwa melalui whatsapp dengan maksud membeli narkotika jenis ganja dari Terdakwa sebanyak1 (satu) kilogram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib Sdr. Agung (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan terkait pembelian narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdr.Agung (DPO) bahwa narkotika jenis ganja pesanan Sdr.Agung (DPO) tersebut akan Terdakwa antarkan, kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Sdr.Agung (DPO) menghubungi Terdakwa lalu mengirimkan lokasi yang akan menjadi tempat pertemuan yaitu di daerah Sumur Batu, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya Terdakwa menuju lokasi tersebut dengan membawa 1 (satu) plastik yang berisi paketan 1 (satu) kilogram narkotika jenis ganja pesanan Sdr.Agung (DPO). Setelah Terdakwa tiba di lokasi dan bertemu dengan Sdr.Agung (DPO) kemudian Sdr.Agung (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu dikarenakan teman dari Sdr.Agung (DPO) yang akan membeli narkotika jenis ganja tersebut sedang dalam perjalanan. Sekitar pukul 20.15 Wib teman dari Sdr.Agung (DPO) tiba di lokasi lalu Sdr.Agung mengatakan kepada Terdakwa bahwa teman dari Sdr.Agung (DPO) akan membeli narkotika jenis ganja tersebut sebanyak ½ (setengah) kilogram seharga  Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebanyak ½ (setengah) kilogram akan dibeli oleh Sdr.Agung (DPO) seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya teman Sdr.Agung (DPO) mentransfer uang pembayaran narkotika jenis ganja tersebut melalui rekening nomor 1170011235744 atas nama REZA IBENZZANI ke rekening Mandiri Terdakwa dengan nomor rekening 1570013165940atas nama REZA RAMADHAN, Kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kilogram kepada Sdr.Agung (DPO) lalu Terdakwa langsung menghapus riwayat pesan dan panggilan dengan Sdr.Agung (DPO) dengan tujuan menghilangkan jejak dan Terdakwa kembali pulang ke kontrakan.----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib Sdr.Agung (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan stok narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram namun Terdakwa hanya memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram. Kemudian Sdr.Agung (DPO) bersedia membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per kilogram dan disepakati untuk bertemu namun pertemuan tersebut belum terlaksana.---------------------------------------------------

 

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib Sdr.Da Rid (DPO) yang merupakan orang suruhan Sdr.Agung (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menanyakan stok narkotika jenis ganja, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.43 Wib Sdr.Da Rid (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan stok narkotika jenis ganja lalu Terdakwa mengatakan bahwa masih memiliki stok narkotika jenis ganja. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Sdr.Da Rid (DPO) yaitu Sdr.Da Rid (DPO) akan membeli narkotika jenis ganja dari Terdakwa sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per kilogram, namun saat narkotika jenis ganja tersebut akan diambil oleh orang suruhan Sdr.Da Rid (DPO), narkotika jenis ganja tersebut akan di jual dengan harga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per kilogram sehingga total harga narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram adalah sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan rincian Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk Terdakwa dan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Sdr.Da Rid (DPO). Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa pergi menuju Jalan Bhakti Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) plastik yang berisi 2 (dua) kilogram narkotika jenis ganja untuk diserahkan kepada orang suruhan Sdr.Da Rid (DPO). Setelah tiba di lokasi lalu Terdakwa mengirimkan titik lokasi kepada Sdr.Da Rid (DPO) lalu Terdakwa diberitahu oleh Sdr.Da Rid (DPO) bahwa akan ada orang suruhan Sdr.Da Rid (DPO) yang akan menghubungi Terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang menunggu orang suruhan Sdr.Da Rid (DPO), Terdakwa diamankan oleh saksi Sunardi, saksi Hariyanto dan saksi Rifky Elian Noorico yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusatsetelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja di daerah Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik warna hitam masing-masing berisi daun kering narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat yang ditemukan di dekat Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hitam dengan nomor panggil 089637854721 yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.-----------------

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab :2679 / NNF / 2026 tanggal 11 Mei 2026 oleh Yuswardi, S.Si,Apt. M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M. Farm terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat (kode A) yang berisi 1 (satu) bungkus plastik warna merah biru berisi 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun-daun kering dengan berat netto 922,94 (sembilan ratus dua puluh dua koma sembilan empat) gram yang diberi nomor barang bukti 2901/2026/NF.
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat (kode B) yang berisi 1 (satu) bungkus plastik warna merah biru berisi 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun-daun kering dengan berat netto 963,02 (sembilan ratus enam puluh tiga koma nol dua) gram yang diberi nomor barang bukti 2902/2026/NF.

Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.--------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa Terdakwa REZA RAMADHAN Bin BUJANG pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Bhakti Rt 018/Rw 001 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di Jl. Bhakti Rt.018/Rw.001 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat untuk menunggu kedatangan orang suruhan Sdr.Da Rid (DPO) yang akan mengambil narkotika jenis ganja dari Terdakwa, kemudianTerdakwa diamankan oleh saksi Sunardi, saksi Hariyanto dan saksi Rifky Elian Noorico yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah sebelumnyamendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis ganja di daerah Cideng, Gambir Jakarta Pusat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik warna hitam masing-masing berisi daun kering narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat yang ditemukan di dekat Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hitam dengan nomor panggil 089637854721 yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.-----------------

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 2679 / NNF / 2026 tanggal 11 Mei 2026 oleh Yuswardi, S.Si,Apt. M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M. Farm terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat (kode A) yang berisi 1 (satu) bungkus plastik warna merah biru berisi 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun-daun kering dengan berat netto 922,94 (sembilan ratus dua puluh dua koma sembilan empat) gram yang diberi nomor barang bukti 2901/2026/NF.
  2. 1 (satu) bungkus lakban warna coklat (kode B) yang berisi 1 (satu) bungkus plastik warna merah biru berisi 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan daun-daun kering dengan berat netto 963,02 (sembilan ratus enam puluh tiga koma nol dua) gram yang diberi nomor barang bukti 2902/2026/NF.

Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamanberatnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohontersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.---------

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 01 Juli 2026

Penuntut Umum,

 

 

Ardhia Azim,S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199312082019021007

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya