Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.Pariama Sembiring
2.Antoni Simanjuntak
3.Marlince Pandie
4.Ch. Harry Krisnanto
4.Ketua Yayasan Jangkara Kehidupan (Ery H W Rumengan )
5.Pembina Yayasan Jangkar Kehidupan (Abi Suwandi Danudjaja)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 212/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pariama Sembiring
2Antoni Simanjuntak
3Marlince Pandie
4Ch. Harry Krisnanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VICTOR PERDAMAIAN SIMAMARTA, S.HPariama Sembiring
2VICTOR PERDAMAIAN SIMAMARTA, S.HAntoni Simanjuntak
3VICTOR PERDAMAIAN SIMAMARTA, S.HMarlince Pandie
4VICTOR PERDAMAIAN SIMAMARTA, S.HCh. Harry Krisnanto
Tergugat
NoNama
1Ketua Yayasan Jangkara Kehidupan (Ery H W Rumengan )
2Pembina Yayasan Jangkar Kehidupan (Abi Suwandi Danudjaja)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Permohonan Putusan Sela

 

  1. Meletakan sita jaminan atas Kantor Yayasan Jangkar Kehiduapan dan atas Peralatan dan/ atau asset  Kantor dari Yayasan Jangkar yang terletak di Komplek Pertokoan Duta Mas Blok B1 No. 34 Rt. 001/ Rw: 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.                      

    2.  Memberikan kewenangan kepada Para Penggugat untuk menguasai dan/ atau menduduki dan membezit                      kantor yayasan jangkar kehiduapan dan peralatan kantor dari Yayasan Jangkar yangterletak di Komplek                        Pertokoan           Duta Mas Blok B1 No. 34 Rt. 001/ Rw: 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

       3. Meletakan sita jamian atas bidnag tanah dan bangunan milik dari Tergugat Satu yang terletak di Jalan Widuri                 No. 31 RT: 05/RW: 006, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan DKI Jakarta dan Meletakan Sita jaminan            atas bidang tanah dan bangunan milik dari Terguat Dua yang terletak di Jalan  Mayang III, Blok AG 9/2 RT: 006/              007, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur DKI Jakarta.

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Putus hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan  Tergugat Satu dan Tergugat Dua

                                            

  1. Menghukum Tergugat satu dan Tergugat Dua untuk melaksanankan Surat Anjuran dengan Nomor E-332/KT.03.03 yang di keluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota administrasi Jakarta selatan pada Tanggal 28 April 2026 telah mengeluarkan

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kompensasi kepada Para Pengugat sebagai berikut :
  1. Kepada Penggugat Satu Sdr. Pariama Sembiring
    1. )                                          Rp. 42.250.000,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja (1 x 2 x Rp. 8.450.000,- )    Rp. 16.900.000,-

c. Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan yang belum diambil/ belum gugur.

Upah Proses Upah bulan Desember 2025- April 2026

  •    5 x Rp. 8.450.000,-)                                                  Rp. 42.250.000,-

e. Gaji ke-13 atau THR Tahun 2025                         Rp.    8. 450.000,-      +

f.  Surat Keterangan Kerja (Parklaring)

     Total      Rp. 109.850.000,-( Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu     Rupiah)

 

  1. Kepada Penggugat empat ( Sdr. Antoni Simanjuntak)

a.  Pesangon (1 x 7 x Rp. 9.150.000,-)                                           Rp. 64.050.000,-

b.  Uang Penghargaan Masa Kerja ( 1 x 3 x Rp. 9.150.000,-)      Rp. 27.450.000,-

c.  Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan yang belum diambil/ belum gugur

d. Upah Proses (Upah bulan Desember 2025- April 2025 x Rp. 9.150.000,-)                                               Rp. 45.750.000,-

             e.  Gaji ke-13 atau THR Tahun 2025                        Rp.  9. 150.000,-   +

            f.  Surat Keteranga Kerja (Parklaring)

Total  Rp. 146.400.000,- ( Seratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)

  1. Kepada Penggugat Tiga (Sdr. Chrisantus Harry Krisnanto)

a.  Pesangon ( 1 x 5 x Rp. 8.450.000,-)                                         Rp. 42.250.000,-

b.  Uang Penghargaan Masa Kerja ( 1 x 2 x Rp. 8.450.000,-)        Rp. 16.900.000,-

  • bulan Desember 2025- April 2025  (5xRp. 8.450.000,-)    Rp. 42.250.000,-

e.  Gaji ke-13 atau THR Tahun 2025                                Rp.  8.450.000,-  +

Total Rp. 109.850.000,- (Seratus Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

  1. Kepada Penggugat dua ( Sdr. Marlince Pandie)

a.  Pesangon (1 x 3 x Rp. 7.150.000,-)                                      Rp. 21.450.000,-

b.  Uang Penghargaan Masa Kerja                     

c.  Uang Pengganti Hak Cuti Tahunan yang belum diambil/ belum gugur

d.  Upah Proses   Upah bulan Desember 2025- April 2026( 5 x Rp. 7.150.000,-)                                           Rp. 35.750.000,-

e.  Gaji ke-13 atau THR Tahun 2025                   Rp.   7.150.000,-  +

f.   Surat Keterangan Kerja (Parklaring)

   Total  Rp. 64.350.000,- ( Enam Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
    •  

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa gugatan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan  yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak