Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH HERIFUDDIN SULAIMAN als. HERI bin SULAIMAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-351 / M.1.10/ Eku.2/07 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIFUDDIN SULAIMAN als. HERI bin SULAIMAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA  PDM-  44 /M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

HERIFUDDIN SULAIMAN als. HERI bin SULAIMAN (alm)

Nomor Identitas

:

1108151012860001

Tempat Lahir

:

Gle Dagang (Aceh)

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 10 Desember 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Toko Kosmetik, Jl. Utan Panjang III Rt. 004 Rw. 005 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat atau Rumah di Jl. Haji Ung Dalam  Rt. 012 Rw. 002 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Dagang

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 04 April 2026 s/d Tanggal 05 April 2026

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 05 April 2026 s/d  24 April 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 25 April 2026 s/d 03 Juni 2026;

 

  • Perpanjangan PN

 

Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2026 s/d  03 Juli 2026;

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d  13 Juli 2026

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa HERIFUDDIN SULAIMAN als. HERI bin SULAIMAN (alm), pada hari Sabtu tanggal 04 April  2026 sekitar pukul 16:00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik, Jl. Utan Panjang III Rt. 004 Rw. 005 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bahwa awal Februari 2026 terdakwa mendapatkan Obat merk Tramadol  dari Munawar als. Alex Paloh (DPO) dengan cara membeli 1 (satu) Box yakni isi 5 lambar (50 Butir) Obat merk Tramadol seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan system pembayaran Laku Bayar. Kemudian sekitar 2 (dua) bulan sekali terdakwa melakukan penambahan stok Obat merk Tramadol sekitar  15.000 butir atau sekitar 300 box Obat merk Tramadol, kemudian Obat merk Tramadol dikirim melalui suruhan Munawar als. Alex Paloh (DPO) ke Toko Kosmetik, Jl. Utan Panjang III Rt. 004 Rw. 005 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, setelah Obat merk Tramadol terdakwa dapatkan, selanjutnya terdakwa membawa ke rumahnya di Jl. Haji Ung Dalam  Rt. 012 Rw. 002 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat untuk menunggu pembeli menghubungi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual kepada pembeli dengan cara menghubungi terdakwa melalui Watsapp, selanjutnya 1 (satu) Box yakni isi 5 lambar (50 Butir) Obat dijual seharga seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan pembeli melakukan pembayaran melalui Rekening Dana yakni pada nomor : 081296856348, lalu uang yang terkumpul dimasukan kedalam Rekening Bank BCA, Norek : 8770922586 an. Herifuddin Sulaiman milik terdakwa. Kemudian terdakwa melakukan pembayaran Obat merk Tramadol kepada Munawar als. Alex Paloh (DPO)  dengan cara mentransfer ke Rekening Bank BCA, Norek : 7275555061 an. Razami.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April  2026 sekitar pukul 16:00 Wib terdakwa sedang berada di Toko Kosmetik, Jl. Utan Panjang III Rt. 004 Rw. 005 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, selanjutnya saksi HISAR M.T. HUTAGAOL, saksi MOCHAMAD FADLY dan saksi NURUL ULUM KUSUMA (ketiganya anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti berupa :  11.700 (sebeles ribu tujuh ratus) butir Obat merk Tramadol, serta 1 (satu) unit Handphone merk realme warna  hitam dengan nomor panggil : 0881025755553 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah dengan nomor panggil : 081410666664 yang digunakan terdakwa dalam komunikasi jual beli Obat merk Tramadol. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual Obat merk Tramadol sejak sekitar awal tahun 2025, namun baru ramai yang beli sekitar bulan Februari 2026 dan setiap hari terdakwa bisa menjual Obat merk Tramadol  sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan keuntungan terdakwa dapatkan sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Mabes Polri No. Lab : 2430/ NOF/2026 Tanggal 11 Mei 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 10 (sepuluh) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 23,3000 (dua puluh tiga koma tiga nol nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 2842/2026/NF, tersebut adalah tidak mengandung bahan Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa HERIFUDDIN SULAIMAN als. HERI bin SULAIMAN (alm), pada hari Sabtu tanggal 04 April  2026 sekitar pukul 16:00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Toko Kosmetik, Jl. Utan Panjang III Rt. 004 Rw. 005 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa awal Februari 2026 terdakwa mendapatkan Obat merk Tramadol  dari Munawar als. Alex Paloh (DPO) dengan cara membeli 1 (satu) Box yakni isi 5 lambar (50 Butir) Obat merk Tramadol seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan system pembayaran Laku Bayar. Kemudian sekitar 2 (dua) bulan sekali terdakwa melakukan penambahan stok Obat merk Tramadol sekitar  15.000 butir atau sekitar 300 box Obat merk Tramadol, kemudian Obat merk Tramadol dikirim melalui suruhan Munawar als. Alex Paloh (DPO) ke Toko Kosmetik, Jl. Utan Panjang III Rt. 004 Rw. 005 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, setelah Obat merk Tramadol terdakwa dapatkan, selanjutnya terdakwa membawa ke rumahnya di Jl. Haji Ung Dalam  Rt. 012 Rw. 002 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat untuk menunggu pembeli menghubungi terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menjual kepada pembeli dengan cara menghubungi terdakwa melalui Watsapp, selanjutnya 1 (satu) Box yakni isi 5 lambar (50 Butir) Obat dijual seharga seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan pembeli melakukan pembayaran melalui Rekening Dana yakni pada nomor : 081296856348, lalu uang yang terkumpul dimasukan kedalam Rekening Bank BCA, Norek : 8770922586 an. Herifuddin Sulaiman milik terdakwa. Kemudian terdakwa melakukan pembayaran Obat merk Tramadol kepada Munawar als. Alex Paloh (DPO)  dengan cara mentransfer ke Rekening Bank BCA, Norek : 7275555061 an. Razami.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April  2026 sekitar pukul 16:00 Wib terdakwa sedang berada di Toko Kosmetik, Jl. Utan Panjang III Rt. 004 Rw. 005 Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, selanjutnya saksi HISAR M.T. HUTAGAOL, saksi MOCHAMAD FADLY dan saksi NURUL ULUM KUSUMA (ketiganya anggota Polisi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan  ditemukan barang bukti berupa :  11.700 (sebeles ribu tujuh ratus) butir Obat merk Tramadol, serta 1 (satu) unit Handphone merk realme warna  hitam dengan nomor panggil : 0881025755553 dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah dengan nomor panggil : 081410666664 yang digunakan terdakwa dalam komunikasi jual beli Obat merk Tramadol. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, karena pendidikan terdakwa hanya tamat SMA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris  Mabes Polri No. Lab : 2430/ NOF/2026 Tanggal 11 Mei 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 10 (sepuluh) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 23,3000 (dua puluh tiga koma tiga nol nol nol) gram, diberi nomor barang bukti 2842/2026/NF, tersebut adalah tidak mengandung bahan Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta,   24   Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH

Jaksa mADYA

Nip. 198307172008122001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya