| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT Samulos Rambuti Makmur (Termohon PKPU) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU;
- Mengangkat :
- Suhatan Nasution, S.H. : Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-
185.AH.04.06-2025 tertanggal 25 Agustus 2025, beralamat di The Kensington Office Tower Lantai 8, Unit F2, Jl. Boulevard Raya No. 1, East Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
- Peatric Nico Marulitua, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-412.AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, beralamat di Jl. Plafon 1 No. 17, Kel. Kayu Putih, Jakarta Timur.
Selaku Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU.
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Termohon PKPU.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |