Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Herro Dynamics Indonesia PT Samulos Rambuti Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 194/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Herro Dynamics Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Michael Joshua H. HutaurukPT Herro Dynamics Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Samulos Rambuti Makmur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Samulos Rambuti Makmur (Termohon PKPU) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU;
  4. Mengangkat :
    • Suhatan Nasution, S.H. : Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan  Pendaftaran  Kurator  dan  Pengurus  Nomor  :  AHU-

185.AH.04.06-2025 tertanggal 25 Agustus 2025, beralamat di The Kensington Office Tower Lantai 8, Unit F2, Jl. Boulevard Raya No. 1, East Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara;

  • Peatric Nico Marulitua, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-412.AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, beralamat di Jl. Plafon 1 No. 17, Kel. Kayu Putih, Jakarta Timur.

Selaku Pengurus dalam Proses PKPU dari Termohon PKPU.

  1. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
  2. Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Termohon PKPU.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak