Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst 1.Surya Dharma Tanjung, SH., MH.
2.Rio Frandy
3.Yoga Pratomo
4.Muhammad Albar Hanafi
5.Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
6.Wahyu Dwi Oktafianto
7.Heradian Salipi
8.Rio Vernika Putra
9.TIRA AGUSTINA
SISPRIAN SUBIAKSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 54/TUT.01.03/24/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Dharma Tanjung, SH., MH.
2Rio Frandy
3Yoga Pratomo
4Muhammad Albar Hanafi
5Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
6Wahyu Dwi Oktafianto
7Heradian Salipi
8Rio Vernika Putra
9TIRA AGUSTINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISPRIAN SUBIAKSONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SISPRIAN SUBIAKSONO selaku Kepala Subdirektorat Intelijen, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama-sama dengan RIZAL selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), dan ORLANDO HAMONANGAN selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur; di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat; di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No. 01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; di Restoran So;Bar Mall of Indonesia, Jalan Boulevard Bar. Raya No. 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara; di Lobby Mall of Indonesia Jalan Boulevard Bar. Raya No. 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara; di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat; di Jin Resto Japanese Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara; Unit PH22 Tower Hawaiian Bay dan Unit 1911A Tower Santa Monica Bay Apartemen Mall of Indonesia, Jakarta Utara; JX Hometown Pulomas Jl. Kayu Putih Raya No. 1, RW. 16, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur; di Hotel Prama Sanur Beach Bali, Jalan Cemara, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp.61.743.597.000,00 (enam puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD), dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp.1.846.221.515,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari JOHN FIELD selaku pemilik, DEDY KURNIAWAN SUKOLO selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan ANDRI selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) untuk Pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dimana dari penerimaan tersebut Terdakwa RIZAL menerima bagian uang sebesar Rp.14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, SISPRIAN SUBIAKSONO bagian sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dan ORLANDO HAMONANGAN bagian sebesar Rp.4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta rupiah) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) berikut fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp.1.516.221.515,00 (satu miliar lima ratus enam belas juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 7 dan 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kesatu

Pertama

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 

Atau 

Kedua

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Dan

Kedua

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pihak Dipublikasikan Ya