| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/SDRI. LALA LALITA DARMIYATI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Muhammad Rusdy Anshari, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-402AH.04.03-2021, yang beralamat di Jl. Menara No. 29 RT 11/RW 01, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
ATAU;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |