Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst KOPERASI TANI SAWIT MANDIRI TIM KURATOR PT. Sinar Reksa Kencana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOPERASI TANI SAWIT MANDIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1TIM KURATOR PT. Sinar Reksa Kencana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan bukan merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) PT Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit);
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan Tergugat yang memasukkan objek sengketa ke dalam Daftar Pertelaan Tambahan Harta Pailit PT Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan dan mencoret objek sengketa dari Daftar Pertelaan Tambahan Harta Pailit PT Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit);
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pelaksanaan Going Concern yang dilakukan oleh Tergugat sepanjang berkaitan dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Kerja Sama Operasional (KSO), beserta seluruh perjanjian, addendum, pelaksanaan, maupun tindakan hukum lain yang lahir daripadanya, sepanjang berkaitan dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, penyerahan pengelolaan, maupun tindakan hukum lainnya terhadap objek sengketa yang didasarkan atas anggapan bahwa objek sengketa merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) PT Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit);
  8. Memerintahkan TERGUGAT Tim Kurator PT. Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) untuk mengeluarkan 100% (seratus persen) seluas obyek tanah seluas ± 808,18 Ha yang terletak di Kecamatan Batang Peranap Dan Kecamatan Peranap dan menghentikan Kerjasama Operasi (KSO) dengan 2 perusahaan yakni dengan PT Tujuh Bintang Samudra dan PT Tiga Bintang Samudra dan harus membuktikan terlebih dahulu bahwa obyek tersebut merupakan boedel pailit dari Debitor PT. Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) dan segera menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan sedia kala;
  9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan atas objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, bebas dari segala bentuk penguasaan maupun klaim yang didasarkan pada proses kepailitan PT Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit);
  10. Memerintahkan kepada TERGUGAT Kurator PT. Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) menghitung ulang dan melakukan pemberesan ulang terhadap boedel pailit debitor PT. Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) berupa kendaraan transportasi secara transparan dan melakukan lelang secara terbuka menurut ketentuan perundangan yang berlaku;
  11. Menyatakan Objek Tanah dan segala sesuatu diatasnya, yang di klaim oleh Tergugat tersebut diatas Batal Demi Hukum karena bukan Harta /Boedel Pailit PT. Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) dan yang merupakan Boedel pailit adalah HGU atas nama PT. Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) yang sudah di lelang dan sudah terjual sebagaimana dalam dalil gugatan;
  12. Memerintah kepada Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan putusan Pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 232/Pdt.Sus – PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pada Selasa, 17 Jananuari 2023 PT Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) sampai dengan upaya Gugatan Lain-Lain ini mendapatkan Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  13. Menyatakan klaim sepihak dan menyatakan Penetapan Daftar Harta/Boedel Pailit tambahan dalam Perkara Perkara Nomor: 232/Pdt.Sus – PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst, pada Selasa, 17 Jananuari 2023 PT Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) DIBATALKAN karena tidak jelas dan kabur.
  14. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
  15. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak