Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst ANDI HARYANTO CV. SUSHI STOP INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 221/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI HARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pernando Simbolon, S.H. M.KnANDI HARYANTO
Tergugat
NoNama
1CV. SUSHI STOP INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa diberikan hak-hak normatif adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif Penggugat secara keseluruhan sebesar sebesar Rp. 41.050.000,- (empat puluh satu juta lima puluh ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan surat keterangan pernah bekerja (paklaring) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak