| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
221/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst |
| Tanggal Surat |
Kamis, 02 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Pernando Simbolon, S.H. M.Kn | ANDI HARYANTO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | CV. SUSHI STOP INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tanpa diberikan hak-hak normatif adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif Penggugat secara keseluruhan sebesar sebesar Rp. 41.050.000,- (empat puluh satu juta lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan surat keterangan pernah bekerja (paklaring) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |