Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH SYAIFUL ANWAR als DOYOK bin SYARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 381/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-313 /M.1.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ANWAR als DOYOK bin SYARIFUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-161/M.1.10/06/2026

 

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

SYAIFUL ANWAR als DOYOK BIN SYARIFUDIN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

40 tahun / 19 Agustus 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Serua Poncol No. 51 RT 002/RW 006 Kel. Sawah Baru, Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna Karya

Pendidikan

:

SMK

  1. Riwayat Penahanan :

1.

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tgl 12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026

2.

3.

4.

5.

6.

 

Diperpanjang oleh JPU

Diperpanjang Hakim PN1 Jakarta Pusat

Diperpanjann Hakim PN2 Jakarta Pusat

Ditahan oleh JPU

Diperpanjang Ketua PN JP

:

:

:

:

:

Sejak tgl 04 Maret 2026 s/d 12 April 2026

Sejak tgl 13 April 2026 s/d 12 Mei 2026

Sejak tgl 13 Mei 2026 s/d 11 Juni 2026

Sejak tgl 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026

Sejak tgl 30 Juni 2026 s/d 29 Juli 2026

 

  1. Dakwaan    :

Kesatu

 

-----------Bahwa ia terdakwa SYAIFUL ANWAR als DOYOK BIN SYARIFUDIN pada Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 09.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026  bertempat di depan alfamart Tomang Rawa Kepa Kelurahan Tomang  Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaimana dalam pasal 165 (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan,  dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan II, sebagaimana di maksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 09.30. WIB, di dekat Indomaret di daerah Tomang terdakwa menerima stok 250 catridge yang berisi cairan bening yang mengandung narkotika Etomidate  dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal, orang tersebut adalah orangnya bos terdakwa dan setiap penjemputan catridge selalu dengan bos terdakwa yaitu saksi MUHAMAD RIDWAN als BOY (terdakwa dalam perkara lain).
  • Selanjutnya setelah catridge tersebut terdakwa terima,  maka selalu di bawa ke tempat tinggal saksi MUHAMAD RIDWAN als BOY (yang dijadikan gudang) di Jln. Apus III No.33, RT 008 W 006, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, kemudian terdakwa siapkan dan terdakwa kirim kepada para pembeli setelah ada arahan dari saksi MUHAMAD RIDWAN als BOY.
  • Bahwa catridge yang berisi cairan bening yang mengandung narkotika Etomidate terdakwa sering mengirimkan ke Daerah Mangga Besar dan Sawah Besar Jakarta Pusat.
  • Bahwa atas informasi dari masyarakat di daerah Mangga Besar maupun Sawah Besar Jakarta Pusat, petugas Kepolisian dari Satuan Reskoba Polres Jakarta Pusat melakukan Penyelidikan di lokasi dan mendapat informasi bahwa barang yang beredar di daerah Jakarta Pusat, berasal dari daerah wilayah Jakarta Barat. Kemudian petugas melakukan Penyelidikan di wilayah Tomang Jakarta Barat.
  • Kemudian pada tanggal 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.47 WIB, di depan Alfamart Tomang Rawa Kepa,Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terdakwa ditangkap sendirian oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman yang adalah petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan barang bukti  ditemukan dan disita barang bukti berupa Sebuah kantong plastik berisi bungkus makanan HISANAH didalamnya terdapat 10 (sepuluh) catridge berisi cairan narkotika masing-masing dibungkus plastik bergambar kelinci yang ditemukan dan disita oleh petugas dari samping kiri terdakwa yang pada saat itu sedang duduk, dan ditemukan juga lembaran kertas berisi catatan rekapan penjualan catridge berisi cairan narkotika tersebut di dalam tas warna biru dongker yang sedang terdakwa selempangkan di pundak kiri terdakwa. Kemudian Anggota Kepolisian juga menyita 1 unit handphone infinix warna gold nomor kontak 089509923844 milik terdakwa.
  • Setelah terdakwa ditangkap pada saat Anggota Kepolisian menginterogasi terdakwa dan menanyakan masih menyimpan narkotika lainnya atau tidak, terdakwa jelaskan kepada Anggota Kepolisian bahwa masih ada sisa barang bukti lainnya yang berada di tempat tinggal MUHAMAD RIDWAN als BOY (yang dijadikan gudang) yang beralamat di Jln. Apus III No.33, RT 008 W 006, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.15 WIB, Anggota Kepolisian menggeledah kost (gudang) yang beralamat di Jln. Apus III No.33, RT 008 W 006, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, namun MUHAMAD RIDWAN als BOY tidak ada ditempat, kemudian dari tumpukan baju di dalam kamar rumah tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa Sebuah kantong warna merah di dalamnya terdapat 68 (enam puluh delapan) catridge masing-masing berisi cairan narkotika masing-masing dibungkus plastik bergambar kelinci (White Rabbit/WR) dan 1 (satu) unit handphone itel warna biru tua nomor kontak 087893992642 yang ditemukan dari lantai di ruang tamu rumah tersebut.
  • Bahwa harga jual sebuah catridge tersebut adalah Rp 3.000.000,- dan pembayaran dilakukan oleh saksi MUHAMAD RIDWAN als BOY, tugas terdakwa hanya sebagai penjemputan (mengambil stok catridge) kemudian sebagai gudang (penyimpanan) serta kurir yang mengirim catridge tersebut.
  • Bahwa dari setiap 1 buah Catridge tersebut terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50.000,- kemudian juga ongkos setiap pengiriman sebesar Rp 100.000,- dimana sudah termasuk untuk membeli makanan (untuk menyamarkan paket tersebut) serta ongkos ojek online.
  • Bahwa terdakwa menerima pembayaran secara tunai dari saksi  MUHAMAD RIDWAN als BOY mingguan (setiap hari senin) dan rata-rata terdakwa mendapat Rp 3.000.000,- sampai Rp 5.000.000,- perminggu.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.1853/NNF/2026  tanggal 08 April 2026 : 
  • 3 (tiga) bungkus kemasan plastik warna putih ungu bertuliskan “White rabbite grape nata de coco” berisi 3 (tiga) buah Catride berisikan 3 ml cairan bening dengan berat Netto seluruhnya  5,0253  (lima koma kosong dua lima tiga) gram,  diberi nomor barang bukti : 2105/2025/NF
  • 3 (tiga) bungkus kemasan plastik warna putih merah bertuliskan “White rabbite Fizzy coca cola” berisi 3 (tiga) buah Catride berisikan 3,6 ml cairan kuning dengan berat Netto seluruhnya 5,3832 (lima koma tiga delapan tiga dua) gram,  diberi nomor barang bukti : 2106/2026/NF
  • 3 (tiga) bungkus kemasan plastik warna putih orange bertuliskan “White rabbite Pineaple manggo” berisi 3 (tiga) buah Catride berisikan 4,6 ml cairan bening dengan berat Netto seluruhnya 5,6700 (lima koma enam tujuh kosong kosong) gram,  diberi nomor barang bukti : 2107/2026/NF

Bahwa barang tersebut diatas benar mengandung Etomidate terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI  No. 15 tahun2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampirang Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR als DOYOK BIN SYARIFUDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo  UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

   

A T A U

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa SYAIFUL ANWAR als DOYOK BIN SYARIFUDIN pada hari Jumat, tanggal 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.47. WIB.  atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari 2026  bertempat di depan alfamart Tomang Rawa Kepa Kelurahan Tomang  Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaimana dalam pasal 165 (2) UU No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan,  dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 6 Februari 2026, sekitar pukul 16.47 WIB, di depan Alfamart Tomang Rawa Kepa,Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terdakwa ditangkap sendirian oleh beberapa orang laki-laki berpakaian preman yang adalah petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, dan barang bukti  ditemukan dan disita barang bukti berupa Sebuah kantong plastik berisi bungkus makanan HISANAH didalamnya terdapat 10 (sepuluh) catridge berisi cairan narkotika masing-masing dibungkus plastik bergambar kelinci yang ditemukan dan disita oleh petugas dari samping kiri terdakwa yang pada saat itu sedang duduk, dan ditemukan juga lembaran kertas berisi catatan rekapan penjualan catridge berisi cairan narkotika tersebut di dalam tas warna biru dongker yang sedang terdakwa selempangkan di pundak kiri terdakwa. Kemudian petugas juga menyita 1 unit handphone infinix warna gold nomor kontak 089509923844 milik terdakwa.
  • Setelah terdakwa ditangkap pada saat Anggota Kepolisian menginterogasi terdakwa dan menanyakan masih menyimpan narkotika lainnya atau tidak, terdakwa jelaskan kepada petugas bahwa masih ada sisa barang bukti lainnya yang berada di tempat tinggal MUHAMAD RIDWAN als BOY (yang dijadikan gudang) yang beralamat di Jln. Apus III No.33, RT 008 W 006, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.15 WIB, anggota Kepolisian menggeledah kost (gudang) yang beralamat di Jln. Apus III No.33, RT 008 W 006, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, namun MUHAMAD RIDWAN als BOY tidak ada ditempat, kemudian dari tumpukan baju di dalam kamar rumah tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika berupa Sebuah kantong warna merah di dalamnya terdapat 68 (enam puluh delapan) catridge masing-masing berisi cairan narkotika masing-masing dibungkus plastik bergambar kelinci (White Rabbit/WR) dan 1 (satu) unit handphone itel warna biru tua nomor kontak 087893992642 yang ditemukan dari lantai di ruang tamu rumah tersebut.
  • Bahwa narkotika jenis Etomidate Golongan II tersebut adalah dalam penguasaan terdakwa, yang mana terdapat di tempat tinggal terdakwa. Bahwa barang bukti narkotika jenis Etomidate Golongan II, tidak terdakwa pergunakan yang berkaitan dengan suatu penelitian Ilmu Pengetahuan dan teknologi namun memiliki secara melawan hukum yaitu tidak ada ijin dari pihak yang berwajib.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.1853/NNF/2026  tanggal 08 April 2026 : 
  • 3 (tiga) bungkus kemasan plastik warna putih ungu bertuliskan “White rabbite grape nata de coco” berisi 3 (tiga) buah Catride berisikan 3 ml cairan bening dengan berat Netto seluruhnya  5,0253  (lima koma kosong dua lima tiga) gram,  diberi nomor barang bukti : 2105/2025/NF
  • 3 (tiga) bungkus kemasan plastik warna putih merah bertuliskan “White rabbite Fizzy coca cola” berisi 3 (tiga) buah Catride berisikan 3,6 ml cairan kuning dengan berat Netto seluruhnya 5,3832 (lima koma tiga delapan tiga dua) gram,  diberi nomor barang bukti : 2106/2026/NF
  • 3 (tiga) bungkus kemasan plastik warna putih orange bertuliskan “White rabbite Pineaple manggo” berisi 3 (tiga) buah Catride berisikan 4,6 ml cairan bening dengan berat Netto seluruhnya 5,6700 (lima koma enam tujuh kosong kosong) gram,  diberi nomor barang bukti : 2107/2026/NF

 

Bahwa barang tersebut diatas benar mengandung Etomidate terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI  No. 15 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampirang Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa SYAIFUL ANWAR als DOYOK BIN SYARIFUDIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II bukan tanaman.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo  UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

 

                                                                                            Jakarta,   10 Juni 2026

                                                                                            Jaksa Penuntut Umum

 

WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH

                                                                                              Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya