| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan.
- Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Menunjuk: Dr.AZET HUTABARAT, SH., MH., yang beralamat Komplek TNI AL, JL. Dewa Kembar Blok A No. 21, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sebagai Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI Dirjen Nomor: AHU-1AH.04.06-2026 Sebagai Pengurus untuk melakukan Pengurusan terhadap PKPU terhadap Termohon PKPU.
- Membebankan biaya biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono). |