Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. Sayoko Adi Nugroho Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4863/M.1.14/Ft.1/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sayoko Adi Nugroho[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR:

--------- Bahwa Terdakwa SAYOKO ADI NUGROHO selaku Penata Madya Pelayanan (PMP) pada BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Gatot Subroto I yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/101/032014 tanggal 27 Maret 2014, Penata Madya Pelayanan (PMP) pada BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK pada BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/193/092021 tanggal 2 September 2021, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK pada BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/55/032023 tanggal 10 Maret 2023 bersama-sama dengan saksi RENU ARINTA SHANI selaku Mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera dan saksi SRI LISTIANI selaku Penata Madya Pelayanan (PMP) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Gatot Subroto I yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: Kep/216/092010 tanggal 2 September 2010, Penata Madya Pelayanan JKK pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Gatot Subroto I, Penata Madya Pelayanan (PMP) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) - JK (Jaminan Kematian) pada BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cilandak yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: KEP/90/032015 tentang Mutasi dan Penunjukan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tanggal 12 Maret 2015, Manajer Kasus Kecelakaan Kerja pada BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun 2021-2025 berdasarkan Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: Kep/193/092021 tanggal 1 September 2021, (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu-waktu tertentu antara tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di BPJamsostek Kantor Cabang Gatot Subroto I Jalan Gatot Subroto Nomor 79 Jakarta Selatan, BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Cilandak Jalan RA. Kartini Kav. 13 Cilandak Barat Jakarta Selatan, BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek di Menara Jamsostek Lantai 2 Jalan Gatot Subroto Kav. 38 Jakarta Selatan, BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Pluit Jalan Pluit Selatan Raya Blok Q Gedung De Ploeit Centrale Jakarta Utara, BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang Jalan Buncit Raya Nomor 24 BBC Office Kav. A1, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dan BPJamsostek Kantor Cabang Plaza BP Jamsostek Lantai 19 Plaza BP Jamsostek, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 112, Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu Terdakwa Sayoko Adi Nugroho, saksi Renu Arinta Shani dan saksi Sri Listiani yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24.548.667.498,- (dua puluh empat miliar lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) sesuai Laporan hasil audit investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan klaim JKK fiktif pada kantor cabang jajaran di lingkungan Kantor Wilayah DKI Jakarta Periode Tahun 2014 sampai dengan 2024 oleh Satuan Pengawas Internal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor LAP/B/4/SPI/032026 Tanggal 31 Maret 2026, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya