Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst Tim Kurator PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit) 1.Zhang Wei
2.Sun Jianming
3.Xu Kunhua
4.Zhao Huijiang
5.Liu Anbao
6.Zeng Canlin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tim Kurator PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yusty Riana, S.H., M.H.Tim Kurator PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit)
Termohon
NoNama
1Zhang Wei
2Sun Jianming
3Xu Kunhua
4Zhao Huijiang
5Liu Anbao
6Zeng Canlin
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa seluruh uang pada rekening Nomor 327-901-892-1 atas nama PT Dua Kuda Indonesia pada PT Bank UOB Indonesia merupakan Harta Pailit PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit);
  4. Menyatakan transaksi penarikan uang tunai sebesar 300.000 USD (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dari rekening Nomor 327-901-892-1 atas nama PT Dua Kuda Indonesia pada PT Bank UOB Indonesia, yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar 300.000 USD (tiga ratus ribu Dolar Amerika Serikat) kepada Tim Kurator PT Dua Kuda Indonesia / PENGGUGAT, dengan perintah kepada PARA TERGUGAT untuk melakukan konversi ke dalam mata uang Rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran/pengembalian;
  6. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara a quo.

Atau,

Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak