Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H 1.WANDA DATISMA LUBIS A.MD.PAR Binti Alm ISMAIL NUR LUBIS
2.MUKHLIS RADINAL MUKHTAR alias INAL bin (alm) MUKHTAR BUDIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-274 /M.1.10 / Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDA DATISMA LUBIS A.MD.PAR Binti Alm ISMAIL NUR LUBIS[Penahanan]
2MUKHLIS RADINAL MUKHTAR alias INAL bin (alm) MUKHTAR BUDIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-  128 /M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa I

:

WANDA DATISMA LUBIS A.MD.PAR Binti Alm ISMAIL NUR LUBIS

Tempat lahir

:

Medan

 

Umur/Tgl lahir

:

35 tahun / 19 April 1990

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Laksana GG Gani No. 65/85 Kel. Kota Matsum IV Kec. Medan Area Kota Medan Prov. Sumatera Utara

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

D3

 

 

 

 

 

Nama Terdakwa II

:

MUKHLIS RADINAL MUKHTAR alias INAL Bin Alm MUKHTAR BUDIMAN

 

Tempat lahir

:

Biruen

 

Umur/Tgl lahir

:

37 tahun / 25 Agustus 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pondok Bambu No. 38 RT/RW 008/004 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wirausaha

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 17 Januari 2026 s.d 22 Januari 2026

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 22-01-2026 s.d tanggal 10-02-2026;

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan tanggal 11-02-2026 s.d 22-03-2026;

 

  • Perpanjangan PN 1

:

Rutan tanggal 23-03-2026 s.d 21-04-2026;

 

  • Perpanjangan PN 2

:

Rutan tanggal 22-04-2026 s.d 21-05-2026;

 

  • Penutut Umum

:

Rutan tanggal 13-05-2026 s.d 01-06-2026;

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan tanggal 02-06-2026 s.d 01-07-2026;

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa I WANDA DATISMA LUBIS A.MD.PAR Binti Alm ISMAIL NUR LUBIS, Terdakwa II MUKHLIS RADINAL MUKHTAR alias INAL Bin Alm MUKHTAR BUDIMAN, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2026, bertempat di Warkop Mie Banglades Cempaka Putih di Jl. Letjen Suprapto No. 30G RT/RW 006/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu 17 Januari 2026 sekiat pukul 12.00 WIB Saksi Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi (penuntutan dilakukan terpisah) menghubungi Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis untuk memesan Golongan I jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir melalui aplikasi Whatsapp yang berawal Saksi Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi bertanya kepada Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis ”Bu ada yang mau beli ikan 30 butir ada? dijawab Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis menjawab “ada, gak sekalian 50? Nanggung” lalu Saksi Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi menjawab “kalo boleh gapapa bu” setelah itu Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis menjawab “yauda saya bilang suami dulu”, kemudian masih di hari yang sama pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis mengarahkan Saksi Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi menuju ke Warkop Mie Banglades Cempaka Putih di Jl. Letjen Suprapto No. 30G RT/RW 006/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis ekstasi yang sudah diletakan oleh Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis di kamar mandi yang terbungkus oleh bungkusan roko Sampoerna Mild;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB sesaat dari Warkop Mie Banglades Cempaka Putih di Jl. Letjen Suprapto No. 30G RT/RW 006/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis diamankan oleh Saksi Reza Febriandi dan Saksi Triandhika Hashfi Jujaili (anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) bersama tim unit 4 subdit  I di jalan depan Apartemen Green Pramuka City Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 49 RT/RW 013/009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk Iphone Promax warna Silver dengan sim card 085210254232 yang berada di saku kanan celana Terdakwa saat menuju pulang ke apartemen tersebut yang juga merupakan tempat tinggal Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis;
  • Bahwa setelah diamankan dan dilakukan penggelahan Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis diinterogasi oleh Saksi Reza Febriandi dan Saksi Triandhika Hashfi Jujaili (anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) bersama tim unit 4 subdit  I untuk memberitahu keberadaan Terdakwa II Mukhlis Radinal Mukhtar Alias Inal Bin Alm Mukhtar Budiman, kemudian Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis memberikan informasi bahwa Terdakwa II Mukhlis Radinal Mukhtar Alias Inal Bin Alm Mukhtar Budiman berada di tempat tinggal Terdakwa di Kamar Apartemen Green Pramuka City No. 28FK Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 49 RT/RW 013/009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat;
  • Bahwa kemudian Saksi Reza Febriandi dan Saksi Triandhika Hashfi Jujaili (anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) bersama tim unit 4 subdit  I langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan Terdakwa II Mukhlis Radinal Mukhtar Alias Inal Bin Alm Mukhtar Budiman di Kamar Apartemen Green Pramuka City No. 28FK Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 49 RT/RW 013/009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat pada sekitar pukul 23.30 WIB;
  • Bahwa terhadap Terdakwa I Wanda Datisma Lubis A.MD.PAR binti Alm Ismail Nur Lubis dan Terdakwa II MUKHLIS RADINAL MUKHTAR alias INAL Bin Alm MUKHTAR BUDIMAN dilakukan penangkapan merupakan pengembangan penangkapan terhadap Saksi Dimas Jonny Efendi Alias Katob Bin Akhwandi pada hari Sabtu 17 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Sumur Batu Raya RT.002/RW.006 Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.
  • Bahwa selanjutnya Reza Febriandi dan Saksi Triandhika Hashfi Jujaili (anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) bersama tim unit 4 subdit  I menyerahkan Para Terdakwa dan barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum.
  • Bahwa para terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual narkotika jenis ekstasy kepada saksi DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB bin AKHWANDI dengan Rincian sebagai berikut :
  • Pada Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada  DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB bin AKHWANDI dan para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).
  • Pada Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB sebanyak 54 (lima puluh empat) butir seharga Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) kepada DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB bin AKHWANDI dan para Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.600.000.- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL80HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M. Si telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih bentuk bulat logo Mercy dengan berta netto seluruhnya 7,9641 (tujuh koma sembilan enam empat satu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam berat Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan mengandung MDMA dan terdaftar dalam berat Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika DAN berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL9HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M. Si telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas wadah plastik bening bertuliskan Selection Cotton Bud didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 24 (dua puluh empat) butir tablet warna putih bentuk bulat logo Mercy dengan berat netto seluruhnya 6,4935 (enam koma empat sembilan tiga lima) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam berat Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan mengandung MDMA dan terdaftar dalam berat Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I WANDA DATISMA LUBIS A.MD.PAR Binti Alm ISMAIL NUR LUBIS, Terdakwa II MUKHLIS RADINAL MUKHTAR alias INAL Bin Alm MUKHTAR BUDIMAN dalam menjual,membeli atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Ekstasi tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku;

 

 

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

------- Bahwa Terdakwa I WANDA DATISMA LUBIS A.MD.PAR Binti Alm ISMAIL NUR LUBIS, Terdakwa II MUKHLIS RADINAL MUKHTAR alias INAL Bin Alm MUKHTAR BUDIMAN, pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2026, bertempat di Warkop Mie Banglades Cempaka Putih di Jl. Letjen Suprapto No. 30G RT/RW 006/003 Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dihubungi oleh saksi DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB bin AKHWANDI (berkas dilakukan penuntutan secara terpidah) dengan percakapan sebagai berikut:

 

DIMAS JONNY EFENDI            : Bu ada yang mau beli ikan 30 butir ada?

Terdakwa I                                  : ada, ga sekalian 50? naggung

DIMAS JONNY EFENDI            : kalo boleh gapapa bu

Terdakwa I                                  : yauda tersangka bilang suami dulu

 

  • Bahwa setelah percakapan tersebut Terdakwa II pergi mengambil narkotika jenis ekstasy kepada ANDI (DPO) sebanyak 54 butir didaerah Mangga Besar Jakarta Pusat, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengantarkan narkotika jenis ekstasy tersebut kepada DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB bin AKHWANDI  di WARKOP MIE BANGLADES CEMPAKA PUTIH Jl Letjen Suprapto No. 30G RT/RW 006/003 Kel. Cempaka putih timur Kec. Cempaka putih Jakarta pusat kepada DIMAS JONNY EFENDI alias KATOB bin AKHWANDI.
  • Kemudian setelah para terdakwa selesai mengantarkan narkotika jenis ekstasy tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II  kembali berjualan mie aceh depan Apartemen Green Pramuka City  Jl. Jenderal Ahmad Yani  No. 49 RT/RW 013/009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat.
  • Bahwa pada senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar Pukul 23.00 WIB terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di Jalan depan Apartemen Green Pramuka City  Jl. Jenderal Ahmad Yani  No. 49 RT/RW 013/009 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya saksi Reza Febriandi dan Saksi Triandhika Hashfi Jujaili melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan menemukan barang bukti dati terdakwa I berupa 1 (satu) Bungkus roko sampoerna mild yang didalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir ekstasi dari bawah kasur di dalam rumah kost Jl. Sumur Batu Raya, RT.002/RW.006, Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat dan dari Terdakwa II ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah hanphone merk Oppo seri Reno berwarna hitam (08139853091) dari dalam celana kantong bagian belakang terdakwa II. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL9HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M. Si terhadap sampel 6,4935 gram (enam koma empat sembilan tiga lima) atau 24 (dua puluh empat) butir tablet warna putih bentuk bulat logo Mercy berisikan narkotika jenis obat yang mengandung MDMA dengan hasil pemeriksaan: Positif Narkotika;
  • Bahwa para terdakwa dalam menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku;

 

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta,   13  Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                     

 

 

       DAVID BERNADIN, S.H.

       Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya