Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Wieke Cory Winata PT Horizon Construction Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 216/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wieke Cory Winata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NofrizalWieke Cory Winata
Tergugat
NoNama
1PT Horizon Construction Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga alat bukti Penggugat.

 

  1. Menyatakan sah pengunduran diri Penggugat dari tempat Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar upah 1 bulan (Februari – Maret) sebesar                   Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang belum dibayarkan kepada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar denda kepada Penggugat sebesar                                   Rp. 26.178.169,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).

 

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang perjalanan dinas kepada Penggugat sebesar Rp. 1.176.500,- (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).                     

 

  1. Menetapkan uang pisah sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) mengingat Tergugat tidak memiliki Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang pisah sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang penggantian hak kepada Tergugat sesuai anjuran Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dalam Nomor : 8993/KT.03.03 tanggal 22 Agustus 2025.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak