| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama AGUS AMING PAHROMI, IMING DAHROMI dan AMING DAHROMI adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah AGUS AMING PAHROMI sesuai yang tertera dalam Surat Kutipan Akta Nikah Nomor: 0393/012/XI/2018 nama pemohon tercatat AGUS AMING PAHROMI hal tersebut juga sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-130920180002 dari daftar kelahiran tahun 1983 yang mana nama pemohon tercatat dengan nama : AGUS AMING PAHROMI ;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|