Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
238/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Deni Kambrianto PT. Cahaya Semesta Energi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 238/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deni Kambrianto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Cahaya Semesta Energi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT  dengan segala akibat hukumnya;                                              
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan  sebagai berikut:

 

  1. Uang Pesangon   

0,5 x 9 x Rp. 7.800.000,-= Rp 35.100.000,-

 

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

4 x Rp. 7.800.000,-= Rp 31.200.000,-

 

  •  

Terbilang :  Enam puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah)

Tetapi masih ada hak yang belum dipenuhi yang tercantum di Surat Anjuran tersebut, yaitu :

?   Gaji Yang belum dibayarkan                           = Rp.  8.514.000,-

     Total                                                                     = Rp.  8.514.000,-

Terbilang :  Delapan juta lima ratus empat belas ribu Rupiah, rincian terlampir.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak