| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P – 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA PDM- 120 /M.1.10/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
I.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
M. YUDA SAPUTRA
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3172032908820005
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Palembang
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 29 Januari 2002
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rawa Badak Selatan, JI. Mandiri II KP Tanah Merah RT/RW 005/009, ?e?. Koja, Kota Jakarta Utara.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
II.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
FRENDIANSAH
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3172030511960008
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Ponorogo
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
29 Tahun / 05 November 1996
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rawa Badak Selatan, JI. Bend Melayu RT/RW 007/002, Ke?. Ko?a, Kota Jakarta Utara.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Kerja
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 22 April 2026 s/d 23 April 2026
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Terdakwa I dan Terdakwa II:
- Rutan, sejak tanggal 23 April 2026 s/d 12 Mei 2026;
|
|
|
|
:
|
Terdakwa I dan Terdakwa II :
- Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 21 Juni 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2026 s/d 06 Juli 2026
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
------- Bahwa mereka Terdakwa I. M. YUDA SAPUTRA bersama-sama dengan Terdakwa II. FRENDIANSAH, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat didepan sekolah Santa Ursula JL.Pos Raya Kel.Pasar Baru Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Merk Satria FU Nopol B -6989-SWX tahun 2013 warna Hitam dengan posisi terdakwa II membawa sepeda motor sedangkan Terdakwa I posisi dibonceng. Bahwa pada saat para terdakwa melintas depan sekolah Santa Ursula JL.Pos Raya Kel.Pasar Baru Kec.Sawah Besar, Jakarta Pusat dan tepatnya di penyebrangan pejalan kaki melihat saksi ROBIN (Warga Negara Asing) berdiri dipinggir jalan sambil memegang 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762, selanjutnya terdakwa II yang membawa sepeda motor tersebut naik diatas trotoar jalan mendekati saksi ROBIN, kemudian terdakwa I yang posisi dibonceng dengan menggunakan tangan kanan menarik secara paksa 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762 milik saksi ROBIN.
- Bahwa setelah para terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762 tersebut, selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa I menjual 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762 milik saksi ROBIN kepada saksi ABDUL HABIB SIRATS di JL.Tanah Merah Bawah Rt.1 Rw.10, Koja, Jakarta Utara dengan seharga Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian dari penjualan handphone tersebut Terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) digunakan para Terdakwa untuk mengganti oli motor dan membeli barang narkotika jenis sabu.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 April 2026 sekira jam 18:00 WIB saksi FIXBAL DWI RIYANTO dan saksi BAYU PRASETYO (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Rawa Badak Selatan, Jl. Benda Melayu RT.007/002, Kel. Rawa Badak Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara dan para terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan kepada ke Polres Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi ROBIN mengalami kerugian berupa 1 (satu) Unit Handphone Samsung S22, Warna Abu – Abu, Nomor SIM Card 1 : +491737633762 yang ditaksir semuanya senilai Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 17 Juni 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANDRI SAPUTRA, SH. MH
Jaksa Madya NIP.197712272002121001
|