| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah TIDAK SAH dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sepanjang mengenai hak-hak yang harus diterima oleh Penggugat;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat terhitung sejak tanggal 3 Desember 2025, dengan pemberian hak-hak Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sejumlah Rp370.113.290 (Tiga ratus tujuh puluh juta seratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon = Rp104.850.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp116.500.000,-
- Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti) = Rp5.592.000,-
- Upah Proses selama 3 (tiga) bulan upah = Rp34.950.000,-
- Uang Jaminan Pensiun (JP) = Rp25.576.000,-
- Uang Jaminan Hari Tua (JHT) = Rp64.645.290,-
- Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) = Rp18.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar putusan.
- Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo agar gugatan Penggugat tidak menjadi illusoir (sia-sia), dengan rincian objek sita jaminan akan disampaikan kemudian oleh Penggugat.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |