Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH WAWAN GUNAWAN alias KIWIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 382/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-339/M.1.10/Eoh,2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN GUNAWAN alias KIWIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA  PDM- 123 /M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

WAWAN GUNAWAN alias KIWIL

 

Nomor Identitas

:

3201030409940002

 

Tempat Lahir

:

Bogor

 

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 05 Agustus 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kp. Senja Rt. 002/002, Desa Senja, Kec. Citeurep, Kab. Bogor, Jawa Barat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMP (kelas 3)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 24 April 2026 s/d 25 April 2026

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 April 2026 s/d  14 Mei 2026;

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2026 s/d 23 Juni 2026;

 

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal  22 Juni 2026 s/d 11 JuLi 2026

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

------- Bahwa Terdakwa WAWAN GUNAWAN alias KIWIL, pada hari selasa, 21 April 2026 sekitar Pukul 12.33 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Stasiun Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saksi DR. A. DJANWARDI PASARIBU naik Commuter Line dari Stasiun Depok Baru pukul 11.15 WIB, dalam keadaan gerbong yang padat penumpang, kemudian saksi DR. A. DJANWARDI PASARIBU memutuskan untuk berdiri dan meletakan barang bawaan berupa 1 (satu) Buah Tas Warna Hijau Army yang berisikan : Dompet berisikan KTP, SIM, Kartu Anggota IDI, Kartu BPJS, Kartu ATM, Handphone SAMSUNG, Kaca Mata Baca, Bilyet Deposito Bank Bukopin sebanyak 4 (empat) Lembar, 1 (satu) Buah Cincin 10 gram dan Uang Tunai Rp.9.000.000,– (Sembilan juta rupiah) diatas rak penyimpanan barang setelah sesampai di stasiun Tanjung Barat seseorang menawari saksi DR. A. DJANWARDI PASARIBU untuk duduk namun posisi duduknya berada di sebrang, kemudian saksi DR. A. DJANWARDI PASARIBU duduk, sedangkan  1 (satu) Buah Tas Warna Hijau Army yang berisikan : Dompet berisikan KTP, SIM, Kartu Anggota IDI, Kartu BPJS, Kartu ATM, Handphone SAMSUNG, Kaca Mata Baca, Bilyet Deposito Bank Bukopin sebanyak 4 (empat) Lembar, 1 (satu) Buah Cincin 10 gram dan Uang Tunai Rp.9.000.000,– (Sembilan juta rupiah) masih diatas rak penyimpanan barang.

 

  • Bahwa sekitar Pukul 12.33 Wib terdakwa yang merupakan penumpang commuter line jurusan NAMBO-JAKARTA KOTA yang satu gerbong dengan saksi DR. A. DJANWARDI PASARIBU, kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas selempang berwarna Hijau Army yang sedang diletakkan diatas rak tempat penyimpanan barang kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut dan pada saat commuter line sedang berhenti di Stasiun Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) Buah Tas Warna Hijau Army yang berisikan : Dompet berisikan KTP, SIM, Kartu Anggota IDI, Kartu BPJS, Kartu ATM, Handphone SAMSUNG, Kaca Mata Baca, Bilyet Deposito Bank Bukopin sebanyak 4 (empat) Lembar, 1 (satu) Buah Cincin 10 gram dan Uang Tunai Rp.9.000.000,– (Sembilan juta rupiah) tanpa seijin saksi DR. A. DJANWARDI PASARIBU. Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah tas selempang berwarna Hijau Army tersebut, kemudian terdakwa turun di Stasiun Juanda Jakarta Pusat dan membuka 1 (satu) buah tas selempang berwarna Hijau Army didalam kamar mandi stasiun Juanda Jakarta Pusat dan berisi Dompet berisikan KTP, SIM, Kartu Anggota IDI, Kartu BPJS, Kartu ATM, Handphone SAMSUNG, Kaca Mata Baca, Bilyet Deposito Bank Bukopin sebanyak 4 (empat) Lembar, 1 (satu) Buah Cincin 10 gram dan Uang Tunai Rp.9.000.000,– (Sembilan juta rupiah), kemudian terdakwa mengambil isi dompet tersebut berupa Dompet berisikan KTP, SIM, Kartu Anggota IDI, Kartu BPJS, Kartu ATM, Handphone SAMSUNG, Kaca Mata Baca, Bilyet Deposito Bank Bukopin sebanyak 4 (empat) Lembar, 1 (satu) Buah Cincin 10 gram dan Uang Tunai Rp.9.000.000,– (Sembilan juta rupiah), sedangkan 1 (satu) buah tas selempang berwarna Hijau Army  dibuang ditempat sampah toilet di stasiun Juanda Jakarta Pusat, 3 (tiga) buah dompet berwarna coklat 1 (satu) buah dan hitam 2 (dua) buah Terdakwa buang beserta isi kartu identitas korban dan kartu ATM korban di Kali Cibinong didepan Mall Robinson, Jawa Barat, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A14 (2024) 5G warna UNGU Terdakwa tukar tambah menjadi HP Infinix Hot 11 Play Warna Biru dengan seorang yang Terdakwa kenal dari facebook melalui COD di Bogor, Jawa Barat dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), uang tunai senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) Terdakwa gunakan bermain judi online (slot) sebanyak Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk Check-in di Hotel “MERDEKA” didaerah Bekasi, Jawa Barat) sedangkan 1 (satu) buah kotak yang bertulskan “CALIFORNIA” beserta isinya Terdakwa buang bersama ketiga dompet diatas di Kali Cibinong didepan Mall Robinson, Jawa Barat.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DR. A. DJANWARDI PASARIBU mengalami kerugian berupa 1 (satu) Buah Tas Warna Hijau Army yang berisikan : Dompet berisikan KTP, SIM, Kartu Anggota IDI, Kartu BPJS, Kartu ATM, Handphone SAMSUNG, Kaca Mata Baca, Bilyet Deposito Bank Bukopin sebanyak 4 (empat) Lembar, 1 (satu) Buah Cincin 10 gram dan Uang Tunai Rp.9.000.000,– (Sembilan juta rupiah) yang ditaksir semuanya senilai Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----

 

Jakarta,   22   Juni  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya