Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH AGUNG SANJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-345/M.1.10/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SANJAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 171/M.1.10/6/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AGUNG SANJAYA

NIK

:

1374022006950001

Tempat lahir

:

Bukit tinggi

Umur/tanggal lahir

:

30  Tahun / 20 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kontrakan Bu Hj Linda Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau Serdang Baru 4 Rt.014 Rw.005 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Office Boy

Pendidikan

:

SMK Paket C

 

B.      PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik  sejak tanggal 28 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2026 s/d 28 April 2026
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh PN Jakpus sejak tanggal 29 April 2026 s/d 28  Mei 2026
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh PN Jakpus sejak tanggal 29 Mei 2026 s/d 27 Juni 2026
    5. Oleh PU sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa AGUNG SANJAYA pada hari Senin tanggal 23 Febuari 2026 pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Area Pasar Serdang, Jl Serdang Baru 1 No 10, Rt 11, Rw 11, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Febuari 2026 pukul 11.00 Wib sdr. REZA (DPO) menghubungi terdakwa melalui Chat WA atau What APP mengatakan “BANG MINTA TOLONG CARIIN ORANG YANG MAU BELI IJO 1 KILO BANG”, lalu terdakwa  menjawab “YA SAYA  CARI DULU KALO ADA”, lalu sdr.  REZA (DPO) menjawab “NTAR SAYA  KASIH UANG 500 BUAT BELI BAJU LEBARAN”, lalu terdakwa  jawab “YA INSYA ALLAH”, kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Febuari 2026 pukul 22.00 Wib, terdakwa  menghubungi sdr. RIDWAN (DPO) melalui Chat WA atau What app dan terdakwa  mengatakan “BANG KALO ADA YANG MAU BELI IJO 1 KILO NI BANG KABARIN, INI ADA TEMEN YANG NAWARIN”. Lalu sdr. RIDWAN (DPO) menjawab “YA, SAYA  CARIIN”, lalu terdakwa  jawab “OKE BANG”. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Febuari 2026 pukul 17.30 Wib sepulang terdakwa  kerja, sdr. RIDWAN (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa orang yang mau beli ganja yang terdakwa tawarkan tersebut ingin datang menemui terdakwa, lalu orang yang mau membeli ganja tersebut langsung menghubungi terdakwa  melalui chat WA atau What app yang mengaku Bernama REZA (DPO), karena nomer Handphone terdakwa sudah diberikan oleh sdr.RIDWAN (DPO) dan sdr.REZA (DPO) mengatakan “ BANG SAYA SUDAH DATANG DI PASAR SERDANG”, lalu terdakwa  menjawab “IYA SAYA  KESANA”, selanjutnya terdakwa  menghubungi sdr. REZA (DPO) yang mempunyai narkotika jenis ganja untuk di jual dan terdakwa  mengatakan “DE, NI ORANG YANG MAU BELI SUDAH DATANG DI PASAR SERDANG”, lalu sdr. REZA (DPO) menjawab “YA SAYA  ANTERIN KE PASAR SERDANG” dan sdr. REZA (DPO) langsung menemui terdakwa  terlebih dulu di dekat area pasar Serdang Jl Serdang Baru 1 No 10, Rt 11, Rw 11, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Febuari 2026 pukul 20.00 wib terdakwa mengantarkan sdr. REZA (DPO) (yang mempunyai narkotika jenis ganja untuk di jual)  sudah berada di Area Pasar Serdang, Jl Serdang Baru 1 No 10, Rt 11, Rw 11, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan transaksi jual beli ganja tersebut tidak sesuai kesepakatan dikarenakan uang pembelinya tersebut kurang untuk membeli 1 (satu) kilo gram ganja dan akhirnya sdr. REZA (DPO) meminta terdakwa untuk membelah narkotika ganja tersebut menjadi 2 (dua) paket masing-masing sebanyak 500 (lima ratus) gram brutto dengan harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) dan sisanya sebanyak 500 (lima ratus) gram sdr. REZA (DPO) menyerahkan kepada terdakwa untuk dijual.

 

  • Bahwa setelah terdakwa  mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 500 (lima ratus) gram brutto untuk di jual langsung membawanya pulang ke Kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dan sekira pukul 23.00 Wib narkotika jenis ganja sebanyak 500 Gram Brutto terdakwa  cak atau bagi menjadi 3 (tiga) plastik terdiri dari 1 (satu) buah plastik hitam yang  didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 326 (tiga ratus dua puluh enam) gram, 1 (satu) buah plastik besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 112 (seratus dua belas) gram dan 1 (satu) buah plastik besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52 (lima puluh dua) gram dan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) gram terdakwa  gunakan atau konsumsi

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Kontrakan Bu Hj Linda Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat datang saksi HERMAN FADILLAH, saksi MOCHAMMAD MIFTAH SALAM, saksi DORDIA SANDHA PRATAMA dan saksi FIRMAN ARDIANYSAH (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
  • 1 (satu)  buah plastik hitam yang  didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 326 gram di temukan di dalam kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
  • 1 (satu) buah plastik besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 112 Gram di temukan di dalam kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • 1 (satu) buah plastik besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52 Gram di temukan di dalam kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • 1 (satu) buah alat timbangan digital di temukan di dalam lemari terdakwa  di Kontrakkan Bu Hj Linda Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • 1 (satu) buah papir di temukan di dalam kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat .
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 10 warna silver berikut Sim card di temukan di atas kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepda pemesan/pembeli dengan keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan menggunakan narkotika jenis ganja secara gratis, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Menteng Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, penegmbangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1613/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt., dan  Dwi Hernanto, S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam ukuran besar berisi daun-daun kering dengan berat netto 215,1500 (dua satu lima koma satu lima nol nol) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan  daun daun kering dengan berat netto  89,0900 (delapan Sembilan koma nol Sembilan nol nol) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan  daun daun kering dengan berat netto  37,1700 (tiga tujuh koma satu tujuh nol nol) gram

adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa AGUNG WIJAYA pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kontrakan Bu Hj Linda Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Kontrakan Bu Hj Linda Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat datang saksi HERMAN FADILLAH, saksi MOCHAMMAD MIFTAH SALAM, saksi DORDIA SANDHA PRATAMA dan saksi FIRMAN ARDIANYSAH (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
  • 1 (satu)  buah plastik hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 326 gram di temukan di dalam kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
  • 1 (satu) buah plastik besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 112 Gram di temukan di dalam kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • 1 (satu) buah plastik besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52 Gram di temukan di dalam kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • 1 (satu) buah alat timbangan digital di temukan di dalam lemari terdakwa  di Kontrakkan Bu Hj Linda Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • 1 (satu) buah papir di temukan di dalam kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat .
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 10 warna silver berikut Sim card di temukan di atas kulkas merk aqua warna hitam yang berada di dalam kontrakkan terdakwa  di Jl. Lapangan Pos 4 Rt.008 Rw.004 Kel. Serdang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa,  selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Menteng Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1613/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt., dan  Dwi Hernanto, S.T telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam ukuran besar berisi daun-daun kering dengan berat netto 215,1500 (dua satu lima koma satu lima nol nol) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan  daun daun kering dengan berat netto  89,0900 (delapan Sembilan koma nol Sembilan nol nol) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan  daun daun kering dengan berat netto  37,1700 (tiga tujuh koma satu tujuh nol nol) gram

adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Jakarta, 24 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya