| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU selama 45 hari;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Joshi Mayer, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI yang beralamat di Sudirman 7.8, Tower Level 16 Unit 1 & 2, Jl. Jenderal Sudirman 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-210.AH.04.05-2022 tanggal 8 September 2022.
- Jessie Parlin Andre Muller, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI yang beralamat di World Capital Tower, Lantai 10, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot D, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-119.AH.04.05-2023 tanggal 17 November 2023; dan
- Dimas Agustianto Pamungkas, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum RI yang beralamat di Kantor Hukum Pamungkas, Jl. Soekarno Hatta No. 561, Bandung, dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-168.AH.04.06-2024 tanggal 15 Oktober 2024.
Selaku tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Memerintahkan Para Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU serta para krediturnya, melalui surat tercatat atau kurir, untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat dalam waktu 45 hari sejak Putusan PKPU a quo dibacakan; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |