Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
209/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst Hj. Wahida 1.PT. PESONA JABAL RAHMAH
2.HJ. DARIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 209/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Wahida
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN, SH.MH.MMHj. Wahida
Termohon
NoNama
1PT. PESONA JABAL RAHMAH
2HJ. DARIAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya;--------------------------------------------------
  2. Menyatakan PT. PESONA JABAL RAHMAH sebagai Termohon PKPU I dan HJ. DARIAH sebagai Termohon PKPU II terbukti mempunyai utang kepada Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;-----------
  3. Menyatakan Para Termohon PKPU mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor;--------------------------------------------------------------------------------
  4. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT. PESONA JABAL RAHMAH/Termohon PKPU I dan HJ. DARIAH/Termohon PKPU II selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;-----------------------------------------
  5. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap Para Termohon PKPU;-----
  6. Mengangkat ARDIANTO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.327.AH.04.05-2025 tertanggal 08 Desember 2025, Kalinta & Co Law Firm, Wisma Nugra Santana, Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan ANDI AHMAD KHARISMADEWAN, S.H., M.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.483.AH.04.05-2022 tertanggal 19 Desember 2022, beralamat kantor di Tiban 3 Blok B2/66B, Kelurahan Sakupang, Kecamatan Patam Lestari, Kota Batam, sebagai Pengurus dalam proses PKPU terhadap Para Termohon PKPU;--------------------------
  7. Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;---
  8. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, kurir, dan/atau sarana lain yang sah untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a quo diucapkan;------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.--------------------------------------

Dan/atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).        

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak