Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst SONY PT.ADHI PERSADA GEDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 201/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SONY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NAIPENG KODRI, S.H.SONY
Termohon
NoNama
1PT.ADHI PERSADA GEDUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan yang diajukan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Memutuskan Termohon PKPU, yaitu PT. ADHI PERSADA GEDUNG yang beralamat di Gedung Harmonis, Jalan Raya Pasar Minggu No. KM 18 Lt. 2, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban dan Pembayaran berkenan diangkat sebagai Kurator apabila masuk dalam proses kepailitan yang bersama Debitur mengurus harta Debitur, yakni rekan:

Agus Susanto, S.H., M.H., CLA., CMLC., CCD., C.NSP dengan Surat Pernyataan dan Kesediaan diangkat menjadi Pengurus/Kurator atau salah seorang Pengurus Kurator PT. Adhi Persada Gedung tertanggal 09 Juni 2026 dengan dilampirkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:  AHU-117.AH.04.06-2025, tertanggal 22 Juli 2025; beralamat di Kantor Hukum Agus Susanto dan Rekan di Rukan Newcastle B Nomor 8, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

  1. Memerintahkan kepada Tim Pengurus tersebut untuk memanggil Para Debitur dan Kreditur untuk menghadap dalam Sidang di Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  2. Menghukum Termohon PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak