Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst OEI LIE HWEE 1.ERMEILUS RAHMA
2.SYAMSUL HIDAYAT
3.DR H LALU SUDIRMAN SIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OEI LIE HWEE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiyogo, SHOEI LIE HWEE
Tergugat
NoNama
1ERMEILUS RAHMA
2SYAMSUL HIDAYAT
3DR H LALU SUDIRMAN SIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan, gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik dan layak mendapatkan perlindungan hukum, sebagai pemegang Hak Tunggal atas merek OASIS;
  3. Menyatakan, terhadap Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah melakukan     

perbuatan  memperdagangkan Mesin Laundry merek OASIS, tanpa izin dan perbuatan tersebut bertentangan dengan hukumnya;

     4.  Menghukum, kepada Tergugat 1 untuk membayarkan dengan cara tunai dan

          seketika, kepada Penggugat, atas kerugian dari perbuatan yang disebabkannya,

          sebesar Rp 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah)

     5. Menghukum, kepada Tergugat 2, untuk membayarkan dengan cara tunai dan   

         seketika, kepada Penggugat atas perbuatan yang disebabkannya dari Purchase

         Order tanpa realisasi  sebesar Rp. 288.000.000 (dua ratus delapan puluh

         delapan juta rupiah);

     6. Menghukum, kepada Tergugat 3, untuk membayarkan dengan cara tunai dan

         seketika kepada Penggugat atas kerugian dari perbuatan yang disebabkannya,

         yaitu melakukan jual beli dan pemanfaatan Mesin Laundry Merek OASIS dengan

         tanpa izin sebesar Rp 288.000.000,- ( dua ratus delapan puluh delapan juta

         rupiah)

     7. Menghukum, Para Tergugat untuk masing –masing membayarkan kepada

         Penggugat sebagai ganti kerugian atas akibat dari perbuatannya yang melanggar

         hukum atas merek sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

     8. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan

         dalam pokok perkara;

     9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3

         secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR;

Apabila majelis hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak