| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU a quo untuk seluruhnya.
- Menyatakan PT Bangun Sarana Alloy (Termohon PKPU) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
- Mengangkat dan Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU PT Bangun Sarana Alloy tersebut.
- Mengangkat dan menunjuk:
- Saudari ROSDIANA, S.H., telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-99.AH.04.05-2024 tertanggal 19 Juni 2024, beralamat di Jalan Kramat Batu Dalam I No. 47, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Untuk bertindak sebagai Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Atau bilamana Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |