| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. PDM -106 /M.1.10/5/2025
- Identitas terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
YUSRIZAL
|
|
NIK
|
:
|
-
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Palembang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
54 Tahun / 10 Januari 1972
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kramat Pulo Gg. VI RT.03/03 Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
B. Penahanan : Rutan
-
- Penyidik sejak 18 Maret 2026 s/d 06 April 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2026 s/d 16 Mei 2026
- Penahanan oleh JPU sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026
- Diperpanjang oleh Ketua PN sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d 01 Juli 2026
C. Dakwaan :
---------- Bahwa ia terdakwa YUSRIZAL pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 18.36 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Istiqlal Jalan Wijaya Kusuma Kel.Pasar Baru Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkaraanya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 18.36 wib terdakwa datang ke Masjid Istiqlal Jalan Wijaya Kusuma Kel.Pasar Baru Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, kemudian pada saat terdakwa naik kelantai 2 untuk melaksanakan sholat magrib di Masjid Istiqlal, terdakwa melihat saksi MUHAMAD HARFIAN FADHURROHMAN ikut melaksanakan sholat berjamaah dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M23 5G di saku baju gamis sebelah kanan depan, lalu timbul niat terdakwa untuk memiliki handphone tersebut tanpa seijin pemiliknya. Kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut dengan cara mendorong dan memepet saksi MUHAMAD HARFIAN FADHURROHMAN yang pada saat itu sedang terburu-buru untuk sholat magrib berjamaah yang saat itu sempat menyikut terdakwa dan terdakwa langsung mengambil handphone milik saksi MUHAMAD HARFIAN FADHURROHMAN tersebut yang brada di saku baju gamis sebelah kanan depan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, namun terdakwa berhenti tidak ikut naik ke lantai 2 dan saksi MUHAMAD HARFIAN FADHURROHMAN buru-buru untuk sholat magrib berjamaah dan meninggalkan terdakwa. Setelah terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut langsung terdakwa jual kepada sdr. BUYUNG dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 tepatnya di Masjid Istiqlal Jalan Wijaya Kusuma Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat terdakwa berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari Saksi MUHAMAD HARFIAN FADHURROHMAN dengan melakukan pengecekan CCTV yang ada di masjid Istiqlal.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMAD HARFIAN FADHURROHMAN telah menderita kerugian sebesar harga sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------
Jakarta, 13 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTI AGUSTINI, S.H
Jaksa Madya
NIP. 19830808200912200
|