Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H ALDIANA INDRA SAPUTRA alias CIRENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-337 / M.1.10/ Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIANA INDRA SAPUTRA alias CIRENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-42/M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

ALDIANA INDRA SAPUTRA Alias CIRENG

Nomor Identitas

:

3172060709030001

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/ Tanggal Lahir

:

22 Tahun/ 7 September 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Teguh VIII Nomor 10 RT. 009 RW. 001 Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 22 April 2026.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 23 April 2026 s.d. 12 Mei 2026.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 13 Mei 2026 s.d. 21 Juni 2026.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 19 Juni 2026 s.d. 8 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa ALDIANA INDRA SAPUTRA Alias CIRENG pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Jati Petamburan RT. 005 RW. 011 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan Ketua Kelompok CATUK GENK Wilayah Kodamar Kelapa Gading Jakarta Utara, sedangkan saksi Abi Roy Khalifah (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan Ketua Kelompok CATUK GENK Wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat. Adapun Kelompok CATUK GENK merupakan perkumpulan untuk melakukan tawuran dengan jumlah anggota sekitar 80 (delapan puluh) orang. Kemudian Kelompok CATUK GENK memiliki akun media sosial instagram @catukgenk.jkt yang dikelola saksi Abi Roy Khalifah, yang digunakan untuk mempublikasikan video tawuran serta berjualan barang-barang seperti kaos dan jaket.

 

  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026 para anggota Kelompok CATUK GENK mengumpulkan uang dengan jumlah sekitar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk membeli senjata penusuk jenis Rancab Madura. Kemudian saksi Abi Roy Khalifah dengan menggunakan akun media sosial instagram @catukgenk.jkt berkomunikasi dengan akun media sosial instagram RANCAB MADURA untuk melakukan pembelian 11 (sebelas) bilah senjata penusuk jenis Rancab Madura berujung runcing dengan panjang sekitar 130 cm sampai dengan 180 cm. Setelah itu 11 (sebelas) bilah senjata penusuk jenis Rancab Madura berujung runcing dengan panjang sekitar 130 cm sampai dengan 180 cm dikirim ke rumah saksi Abi Roy Khalifah yang beralamat di Gang Bahsawan Nomor 28 RT. 004 RW. 07 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, lalu senjata penusuk jenis Rancab Madura tersebut disimpan di rumah saksi Abi Roy Khalifah.

 

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wib, Terdakwa, saksi Abi Roy Khalifah, anak saksi Faish Muzaffar Sarwan, saksi Sukron Fadila, beserta beberapa orang dari kelompok CATUK GENK, kelompok CHURAM, kelompok PETAMBURAN, kelompok KIKUK GENK, dan Kelompok TOC datang ke Jalan Jati Petamburan RT. 005 RW. 011 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat dengan maksud untuk melakukan tawuran melawan kelompok PEJOMPONGAN INDAH, kelompok SPARTANS 07, dan kelompok PALMERAH. Setelah itu Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis celurit berujung runcing dengan panjang sekitar 130 cm dan saksi Abi Roy Khalifah dengan membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis Rancab Madura dengan panjang sekitar 180 cm melakukan tawuran. Kemudian pada saat tawuran sedang berlangsung, datang saksi Benny Edlin Hasihan M (Anggota POLRI), saksi Aris Fajar Susilo (Anggota POLRI), saksi Hery Suswanto (Anggota POLRI), dan saksi Otok Widodo (Anggota POLRI) lalu berusaha mengamankan orang-orang yang melakukan tawuran, maka Terdakwa, saksi Abi Roy Khalifah, anak saksi Faish Muzaffar Sarwan, saksi Sukron Fadila beserta peserta tawuran lainnya langsung berusaha melarikan diri.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak berhak untuk membawa, menguasai dan/ atau menggunakan 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis celurit berujung runcing dengan panjang sekitar 130 cm, dikarenakan senjata penusuk tersebut tidak digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, serta senjata penusuk tersebut bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno, melainkan senjata penusuk tersebut Terdakwa pergunakan untuk melakukan tawuran.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ALDIANA INDRA SAPUTRA Alias CIRENG pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Jati Petamburan Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana “yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan Ketua Kelompok CATUK GENK Wilayah Kodamar Kelapa Gading Jakarta Utara, sedangkan saksi Abi Roy Khalifah (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan Ketua Kelompok CATUK GENK Wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat. Adapun Kelompok CATUK GENK merupakan perkumpulan untuk melakukan perkelahian/ tawuran dengan jumlah anggota sekitar 80 (delapan puluh) orang. Kemudian Kelompok CATUK GENK memiliki akun media sosial instagram @catukgenk.jkt yang dikelola oleh saksi Abi Roy Khalifah, yang digunakan untuk mempublikasikan video perkelahian/ tawuran serta berjualan barang-barang seperti kaos dan jaket.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wib, Terdakwa, saksi Abi Roy Khalifah, anak saksi Faish Muzaffar Sarwan, saksi Sukron Fadila, beserta beberapa orang dari kelompok CATUK GENK, kelompok CHURAM, kelompok PETAMBURAN, kelompok KIKUK GENK, dan Kelompok TOC datang ke Jalan Jati Petamburan RT. 005 RW. 011 Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat dengan maksud untuk melakukan perkelahian/ tawuran melawan kelompok PEJOMPONGAN INDAH, kelompok SPARTANS 07, dan kelompok PALMERAH, dengan jumlah peserta perkelahian/ tawuran sekitar 40 (empat puluh) orang. Setelah itu Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis celurit berujung runcing dengan panjang sekitar 130 cm dan saksi Abi Roy Khalifah dengan membawa 1 (satu) bilah senjata penusuk jenis Rancab Madura dengan panjang sekitar 180 cm melakukan perkelahian/ tawuran. Kemudian pada saat perkelahian/ tawuran sedang berlangsung, datang saksi Benny Edlin Hasihan M (Anggota POLRI), saksi Aris Fajar Susilo (Anggota POLRI), saksi Hery Suswanto (Anggota POLRI), dan saksi Otok Widodo (Anggota POLRI) lalu berusaha mengamankan orang-orang yang melakukan perkelahian/ tawuran, maka Terdakwa, saksi Abi Roy Khalifah, anak saksi Faish Muzaffar Sarwan, saksi Sukron Fadila beserta peserta tawuran lainnya langsung berusaha melarikan diri.

 

  • Bahwa pada saat terjadinya perkelahian/ tawuran yang diikuti oleh Terdakwa, saksi Abi Roy Khalifah, serta beberapa orang lainnya, salah seorang pelaku perkelahian/ tawuran melakukan kekerasan terhadap saksi Jamaludin Rivai yang sedang berjalan kaki melintas di Jalan Jati Petamburan Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, sehingga mengakibatkan saksi Jamaludin Rivai menderita luka berat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 1333/ KS.01.03 tanggal 2 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nina Amelinda Panggabean, dengan kesimpulan sebagai berikut: “telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh dua tahun. Pada pemeriksaan fisik didapatkan luka robek di lengan atas sebelah kiri. Luka tersebut disebabkan oleh sayatan benda tajam. Luka-luka tersebut menyebabkan sakit dan kecacatan pada kulit”.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 472 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------

 

Jakarta, 19 Juni 2026

Penuntut Umum,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA

Pihak Dipublikasikan Ya