Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst Tim Kurator PT Mitramas Makmur Perkasa (Dalam Pailit) 1.PT Mitramas Makmur Perkasa (Dalam Pailit)
2.PT Mega Mas Perkasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2026/PN.Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tim Kurator PT Mitramas Makmur Perkasa (Dalam Pailit)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hanphie AgusoeitoTim Kurator PT Mitramas Makmur Perkasa (Dalam Pailit)
Termohon
NoNama
1PT Mitramas Makmur Perkasa (Dalam Pailit)
2PT Mega Mas Perkasa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II yaitu Jual beli tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 235/ Harjamekar seluas 1380 M?2; yang terletak di Kawasan Jababeka I Jalan Jababeka XIV J No. 1 B, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 03/2025 tanggal 06 November 2025 yang dibuat oleh Turut Tergugat I selaku PPAT di Kabupaten Bekasi.
  3. Menyatakan tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 235/ Harjamekar seluas 1380 M?2; yang terletak di Kawasan Jababeka I Jalan Jababeka XIV J No. 1 B, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat adalah Harta Pailit PT Mitramas Makmur Perkasa (Dalam Pailit);
  4. Menyatakan Bahwa Penggugat selaku Kurator PT Mitramas Makmur Perkasa (Dalam Pailit) yang berhak untuk menguasai, mengurus dan membereskan tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 235/ Harjamekar seluas 1380 M?2; yang terletak di Kawasan Jababeka I Jalan Jababeka XIV J No. 1 B, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat;
  5. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan dokumen asli berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 235/ Harjamekar seluas 1380 M?2; yang terletak di Kawasan Jababeka I Jalan Jababeka XIV J No. 1 B, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat dan dokumen-dokumen terkait lainnya kepada Penggugat.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pencatatan balik nama atas tanah sebagaimana dimaksud pada SHGB No. 235/Harjamekar agar kembali tercatat sebagai Harta Pailit PT Mitramas Makmur Perkasa (dalam Pailit);
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorrad).
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi putusan ini, termasuk melakukan tindakan administratif yang diperlukan sehubungan dengan pembatalan Akta Jual Beli Nomor 03/2025 tertanggal 6 November 2025;
  9. Menghukum dan membebankan Tergugat I  dan Tergugat II  untuk  membayar biaya perkara;

Atau

apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak