| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ PT. MITRA PURI ARMADA untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Afdalis, S.H., M.H, AWP., CPCLE. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran dan Pengurus Nomor No. AHU-297 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022 beralamat di KALINTA & Co Law Firm, Gd. STC Senayan Lt.2 Ruang 89, Jl. Asia Afrika Pintu IX, Gelora Senayan, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270;
- Mursyid Surya Candra, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran dan Pengurus Nomor No. AHU-167 AH.04.05-2025 tertanggal 24 Juli 2025 beralamat di Menara Prima, Lantai 11, Unit I, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 12950;
Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45
(Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
|
|
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini diajukan, atas perhatian dari Yang Mulia Majelis Hakim, Kami ucapkan Terima kasih
|
|