Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.Syarwan Hamid
2.Ricky Ade Putra
PT. Emitraco Investama Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 220/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syarwan Hamid
2Ricky Ade Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman, S.H.Syarwan Hamid
2Abdul Rahman, S.H.Ricky Ade Putra
Tergugat
NoNama
1PT. Emitraco Investama Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran hak normatif Para Penggugat karena tidak membayarkan upah sejak Januari 2026 sampai dengan April 2026 serta membayarkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selama masa kerja Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I (Syarwan Hamid) secara tunai dan sekaligus hak-hak ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
    1. Tunggakan upah Januari 2026 sampai dengan April 2026 beserta denda dan bunga keterlambatan sebesar Rp. 34.723.049;
    2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 beserta denda keterlambatan sebesar Rp. 6.016.370;
    3. Kekurangan upah selama masa kerja karena pembayaran di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 23.446.696;

Total hak Penggugat I yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 64.186.115 (enam puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu seratus lima belas rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Ricky Ade Putra) secara tunai dan sekaligus hak-hak ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tunggakan upah Januari 2026 sampai dengan April 2026 beserta denda dan bunga keterlambatan sebesar Rp. 34.723.049;
  2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 beserta denda keterlambatan sebesar Rp. 6.016.370;
  3. Kekurangan upah selama masa kerja karena pembayaran di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 16.108.842;

Total hak Penggugat II yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 56.848.261 (lima puluh enam juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh satu rupiah).

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak