Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.ROBERTUS SISBOWO
2.LIEM SALIM LAN JAYA
MICHELLE LO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 67/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERTUS SISBOWO
2LIEM SALIM LAN JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lastiar Rudi Hartono Butar ButarROBERTUS SISBOWO
2Lastiar Rudi Hartono Butar ButarLIEM SALIM LAN JAYA
Tergugat
NoNama
1MICHELLE LO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan a quo;
  3. Menyatakan Desain Industri yang terdaftar atas nama Tergugat dengan judul “BERLIAN”, Nomor Pendaftaran IDD000051740, tanggal penerimaan 11 Oktober 2017, dan tanggal terdaftar 20 Maret 2019, tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  4. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal demi hukum pendaftaran Desain Industri yang terdaftar atas nama Tergugat dengan judul “BERLIAN”, Nomor Pendaftaran IDD000051740, tanggal penerimaan 11 Oktober 2017, dan tanggal terdaftar 20 Maret 2019, dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk segera mencatatkan pembatalan Desain Industri yang terdaftar atas nama Tergugat dengan judul “BERLIAN”, Nomor Pendaftaran IDD000051740, tanggal penerimaan 11 Oktober 2017, dan tanggal terdaftar 20 Maret 2019, ke dalam Daftar Umum Desain Industri;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk segera mengumumkan pembatalan Desain Industri yang terdaftar atas nama Tergugat dengan judul “BERLIAN”, Nomor Pendaftaran IDD000051740, tanggal penerimaan 11 Oktober 2017, dan tanggal terdaftar 20 Maret 2019, dalam Berita Resmi Desain Industri
  7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak