| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena Disharmoni;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat berhak atas kompensasi sebagai akibat hukum pemutusan hubungan kerja sebesar Rp. 865,613,682,- (Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Upah Proses sebesar Rp. 267,758,270,-
- Uang Pesangon sebesar Rp. 340,619,415,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 205,967,900,-
- Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 51,268,097,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul atas gugatan ini.
|