Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
294/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Siti Suminah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 294/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Suminah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Christine Margaretha Sirait, S.H.Siti Suminah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menegaskan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 150/Pdt.P/2023/PN.Jkt,Pst tanggal 11 Mei 2023 tetap sah, berkekuatan hukum, dan berlaku sepenuhnya;
  3. Menegaskan bahwa PEMOHON, SITI SUMINAH adalah PENGAMPU yang sah bagi: TERAMPU I (DJAYA AWIKUSUMA), dan TERAMPU II (SUNNY KIOSASIH);
  4. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 150/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.. tanggal 11 Mei 2023,menyatakan bahwa aset-aset berikut merupkan bagian dari harta kekayaan TERAMPU I dan TERAMPU IISertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 2129/Apt.1/XXI/1.21.B, atas nama Djaya Awi Kusuma, terletak di  Apartemen Pesona Bahari,  Jl. Mangga Dua Abdad Apt 1 Lt XXI No. 1.21.B, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kotamadya, Jakarta Pusat, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,  dengan luas 115,3390 m2;  Sertifikat Hak Milik Nomor 2467, Panaragan, atas nama Awi Kusuma, berupa Tanah dan bangunan sebagaimana terletak di Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Kota Bogor Tengah, Kelurahan Panaragan, NIB 10.22.03.07.00033,  dengan luas 1.801m2; dan  Sertifikat Hak Milik Nomor 1454, Kelurahan Baranangsiang, atas nama Awi Kusuma, berupa Tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam NIB 10.09.02.01.00697, terletak di Jl. Gumilang 1 Rt. 004/11, Kotamadya Bogor, dengan luas 449m2.
  5. Menyatakan bahwa aset-aset sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas merupakan bagian dari harta kekayaan yang berada dalam pengampuan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 150/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 11 Mei 2023;
  6.  Menetapkan bahwa kewenangan PEMOHON selaku Pengampu sebagaimana diberikan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 150/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 11 Mei 2023 berlaku pula terhadap seluruh aset sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas;
  7.  Memberikan kewenangan kepada PEMOHON selaku Pengampu untuk melakukan tindakan pengurusan, perlindungan, pemeliharaan, pengamanan, inventarisasi, pencatatan administrasi, pembayaran pajak dan kewajiban lainnya, serta tindakan administratif lain yang diperlukan terhadap aset-aset sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas;
  8.  Memberikan kewenangan kepada PEMOHON selaku PENGAMPU untuk melakukan pengurusan, perlindungan, pengamanan, pencatatan administrasi, pembayaran pajak dan kewajiban lainnya, pengurusan dokumen pertanahan, serta mewakili kepentingan TERAMPU I dan TERAMPU II di hadapan:      Kantor Pertanahan; Notaris dan/atau PPAT; Perbankan dan/atau lembaga keuangan; Rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan; serta pihak ketiga lainnya yang berkaitan dengan pengurusan aset-aset sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas;
  9. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan serta menjadi pelengkap dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 150/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. tanggal 11 Mei 2023;
  10. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian permohonan Penetapan Tambahan Kewenangan PENGAMPU ini diajukan dengan itikad baik demi kepentingan hukum TERAMPU I dan TERAMPU II.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak