| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-166/M.1.10/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RIDUANSYAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun / 02 Februari 1980
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Gang 5 Lorong T,RT. 008/RW. 005 No. 23, Kel.Koja, Kec. Koja, Jakarta Utara
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- RIWAYAT PENAHANAN :
|
1.
|
Penahanan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
RUTAN, tanggal 05/03/2026 s/d 24/03/2026
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Sejak
|
:
|
RUTAN, tanggal 25/03/2026 s/d 03/05/2026
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1 Sejak
|
:
|
RUTAN, tanggal 04/05/2026 s/d 02/06/2026
|
|
4.
|
Perpanjangan PN 2 Sejak
|
:
|
RUTAN, tanggal 03/06/2026 s/d 02/07/2026
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
RUTAN, tanggal17/06/2026 s/d 06/07/2026
|
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDUANSYAH pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat sesuai ketentuan bunyi Pasal 165 Ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 Sdr. Budi (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan yaitu mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cibinong, Jawa Barat lalu terdakwa menyetujui penawaran tersebut kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB tiba lalu mengabarkan Sdr. Budi (DPO) dan oleh Sdr. Budi (DPO) diarahkan jika narkotika jenis sabu tersebut diletakan di daerah persawahan, setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram, kemudian terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kosnya yang berada di daerah Utan Kayu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kemudian, setelah tiba di kosannya Terdakwa selanjutnya membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa paketan yang sebelumnya disimpan didalam lemari kamar kosannya dengan rincian sebagai berikut :
- Paketan sebesar 50 (lima puluh) gram dikirim melalui GOSEND kepada sdr ANDRI (DPO) di daerah Kebon Bawang, Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
- Paketan sebesar 15 (lima belas) gram yang dikirim melalui GOSEND kepada sdr UCOK (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 19.15 WIB.
- Paketan sebesar 15 (lima belas) gram yang dikirim melalui GOSEND kepada sdr JONO (DPO) ke daerah Sukapura, Jakarta Utara pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa menuju ke daerah Rawasari untuk bertemu calon pembeli (undercover buying) narkotika jenis sabu miliknya dengan cara bertemu langsung di seberang Halte Busway Utan Kayu Jl. Pramuka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat setelah bertemu calon pembeli (undercover buying), kemudian setelah harga dan jumlah berat narkotika jenis sabu tersebut disepakati oleh terdakwa serta calon pembeli (undercover buying), selanjutnya terdakwa kembali menuju rumah kosnya yang berada di daerah Utan Kayu, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengambil narkotika jenis sabu.
- Kemudian sekira pukul 23.00 WIB tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI HERI PRIYONO, saksi ARIF SETYO WIBOWO, dan saksi SUPARYANTO (Anggota Polisi Polsek Johar Baru) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hijau TOSCA milik terdakwa selanjutnya oleh saksi BUDI HERI PRIYONO, saksi ARIF SETYO WIBOWO, dan saksi SUPARYANTO (Anggota Polisi Polsek Johar Baru) dilakukan introgasi tambahan dan diketahui jika terdakwa masih menyimpan narkotika di rumah kosnya yang berada di daerah Utan Kayu, Kemayoran, Jakarta Pusat lalu setelah tiba disana saksi BUDI HERI PRIYONO, saksi ARIF SETYO WIBOWO, dan saksi SUPARYANTO (Anggota Polisi Polsek Johar Baru) melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip sedang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 18,45 (delapan belas koma empat lima) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik di dalam lemari pada pada sebauh kamar kos terdakwa dan diakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB: 1827/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 oleh YUSWARDI,S.Si. Apt.M.M dan PRIMA HAJATRI,S.Si. M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi:
- 2 (dua) bungkus plastik kllip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 16,3743 (enam belas koma tiga tujuh empat tiga) gram, diberi nomor barang bukti 2097/2026/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8650 (nol koma delapan enam lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 2098/2026/NF. Barang bukti tersebut telah disita dari terdakwa MUHAMMAD RIDUANSYAH dan telah diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya serta tidak digunakan dalam pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
---Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDUANSYAH pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat ddi seberang Halte Busway Utan Kayu Jl. Pramuka Kel Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 Sdr. Budi (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan yaitu mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cibinong, Jawa Barat lalu terdakwa menyetujui penawaran tersebut kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB tiba disana lalu mengabarkan Sdr. Budi (DPO) dan oleh Sdr. Budi (DPO) diarahkan jika narkotika jenis sabu tersebut diletakan di daerah persawahan, setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram, kemudian terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kosnya yang berada di daerah Utan Kayu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kemudian, setelah tiba di kosannya selanjutnya membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa paketan untuk selanjutnya dikirimkan ke beberapa pembeli sesuai dengan arahan dari Sdr BUDI (DPO)
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa menuju ke daerah Rawasari untuk bertemu calon pembeli (undercover buying) narkotika jenis sabu miliknya dengan cara bertemu langsung di seberang Halte Busway Utan Kayu Jl. Pramuka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat setelah bertemu calon pembeli (undercover buying), dan harga dan jumlah berat narkotika jenis sabu tersebut disepakati oleh terdakwa serta calon pembeli (undercover buying), selanjutnya terdakwa kembali menuju rumah kosnya yang berada di daerah Utan Kayu, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengambil narkotika jenis sabu namun pada saat terdakwa sedang perjalanan pulang atau sekira pukul 23.00 WIB tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI HERI PRIYONO, saksi ARIF SETYO WIBOWO, dan saksi SUPARYANTO (Anggota Polisi Polsek Johar Baru) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna hijau TOSCA milik terdakwa selanjutnya oleh saksi BUDI HERI PRIYONO, saksi ARIF SETYO WIBOWO, dan saksi SUPARYANTO (Anggota Polisi Polsek Johar Baru) dilakukan introgasi tambahan dan diketahui jika terdakwa masih menyimpan narkotika di rumah kosnya yang berada di daerah Utan Kayu, Kemayoran, Jakarta Pusat lalu setelah tiba disana saksi BUDI HERI PRIYONO, saksi ARIF SETYO WIBOWO, dan saksi SUPARYANTO (Anggota Polisi Polsek Johar Baru) melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastic klip sedang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 18,45 (delapan belas koma empat lima) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik di dalam lemari pada pada sebauh kamar kos terdakwa dan diakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB: 1827/NNF/2026 pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 oleh YUSWARDI,S.Si. Apt.M.M dan PRIMA HAJATRI,S.Si. M. Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi:
- 2 (dua) bungkus plastik kllip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 16,3743 (enam belas koma tiga tujuh empat tiga) gram diberi nomor barang bukti 2097/2026/NF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8650 (nol koma delapan enam lima nol) gram diberi nomor barang bukti 2098/2026/NF. Barang bukti tersebut telah disita dari terdakwa MUHAMMAD RIDUANSYAH dan dan telah diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram gram tersebut tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya serta tidak digunakan dalam pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------
|
|
JAKARTA, 23 Juni 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
SUDARNO, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|