Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
287/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst NURHANIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 287/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHANIPAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adinda Suci Romadhoni, S.H., M.H.NURHANIPAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin, pembetulan nama ayah dan/atau suami didalam Kartu Keluarga Nomor 317021906250007 dan Akta Kelahiran anak-anak PEMOHON tersebut sebagai berikut HAFSA, Perempuan, usia 9 tahun, yang lahir di Jakarta, 2 Agustus 2017 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LU-08082017-0021 yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat semula tertulis anak dari Muhammad Mustofa dan Nurhanipah diperbaiki menjadi anak dari MUSTAFA BAYKAL dan Nurhanipah, AZRA ALEYNA, Perempuan, usia 6 tahun, yang lahir di Jakarta, 4 April 2020 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LU-20042020-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta semula tertulis anak dari M. Mustofa dan Nurhanipah diperbaiki menjadi anak dari MUSTAFA BAYKAL dan Nurhanipah, HARUN ERTUGRUL, laki-laki, usia 4 tahun,yang lahir di Jakarta, 6 September 2022 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LU-19092022-0005 yang dikeluarkan oleh Kantor Suku Dinas dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakartasemula tertulis anak dari Muhammad Mustofa dan Nurhanipah diperbaiki menjadi anak dari MUSTAFA BAYKAL dan Nurhanipah;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Catatan Sipil Kota Administrasi DKI Jakarta untuk pencatatan akta kelahiran anak dan kartu keluarga tersebut sesuai amar penetapan angka 2 di atas dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak