| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Anjuran Mediator Hubungan Industrial No: 2754/KT.03.03 tertanggal 18 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Kota/Kabupaten Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi Surat Anjuran tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
- Uang Ganti rugi: 8 bulan x Rp. 7,500,000.- = Rp. 60,000,000.-
- Uang Kompensasi: 4/12 x Rp. 7,500,000.- = Rp. 2,500,000.-
- Total Keseluruhan : Rp. 62,500,000.-
- Selanjutnya membebankan biaya perkara pada negara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |