Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst SUDARNO, SH RIDWAN HAQIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 378/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-333 /M.1.10/ Eoh.2/06 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN HAQIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-119/M.1.10/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RIDWAN HAQIM

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 03 Desember 1995.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jl. Cempaka Sari III RT. 010 RW. 008 Kel. Harapan Mulya Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

RUTAN, tanggal 23/04/2026 s/d 12/05/2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

RUTAN, tanggal 13/05/2026 s/d 21/06/2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU

:

RUTAN, tanggal 17/06/2026 s/d 06/07/2026

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa RIDWAN HAQIM pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 14.40 WIB dan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Jl. Cempaka VI No. 52 RT.002 RW. 007 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dan Jl. Cempaka Baru XI No. 4 RT.05 RW. 08 Kel. Cempaka Baru Kel. Kemayoran, Jakarta Pusat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, “perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sediri, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa RIDWAN HAQIM pergi ke rumah temannya di daerah Cempaka Baru 7, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekitar pukul 14.40 WIB saat terdakwa hendak pulang menuju rumahnya di daerah Cempaka Sari dengan berjalan kaki, terdakwa melintas di depan rumah korban FARAH PENNI LESTARI yang beralamat di Jl. Cempaka 6 No.52 RT.002 RW.007 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dan melihat terdapat 2 (dua) unit sepeda yang tergantung di garasi rumah korban FARAH PENNI LESTARI.
  • Selanjutnya terdakwa melihat dari celah pagar rumah korban FARAH PENNI LESTARI dan mengetahui pagar rumah tersebut tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam garasi rumah korban FARAH PENNI LESTARI dan melihat 1 (satu) unit Sepeda Road Bike 700 C (Primum 3.5 silver red) merk Pacific ukuran 510. Karena tertarik dengan sepeda tersebut dan tanpa izin dari pemiliknya, terdakwa lalu menurunkan dan mengambil sepeda tersebut menggunakan tangan terdakwa sendiri kemudian membawa sepeda tersebut keluar dari rumah korban FARAH PENNI LESTARI.
  • Kemudian setelah berhasil mengambil sepeda tersebut, terdakwa membawa sepeda tersebut ke daerah Jatinegara Jakarta Timur menuju tempat dagangan temannya yaitu sdr PENDI als KELING (DPO) untuk dititipkan agar dijual, dan apabila laku terjual maka hasil penjualannya akan diberikan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerima uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. PENDI als KELING (DPO) yang kemudian digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, membayar kost, dan keperluan pribadi lainnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa RIDWAN HAQIM pulang dari Pasar Sumur Batu setelah membeli kabel sambung dan pilox untuk kebutuhan kost terdakwa. Pada saat berjalan kaki melintasi rumah korban di Jl. Cempaka Baru XI No.4 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat, terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Gunung merk “DOMINATE” warna oren tergantung di garasi rumah saksi BILL HUDA IMANUARI.
  • Kemudian terdakwa masuk ke dalam garasi rumah saksi BILL HUDA IMANUARI karena pagar rumah korban tidak terkunci. Setelah memastikan keadaan aman, terdakwa membuka penutup sepeda milik saksi BILL HUDA IMANUARI lalu menurunkan dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Gunung merk “DOMINATE” warna oren tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa sendiri tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi BILL HUDA IMANUARI, kemudian membawa sepeda tersebut keluar dari rumah saksi BILL HUDA IMANUARI.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda tersebut, terdakwa kembali membawa sepeda tersebut ke tempat dagangan sdr. PENDI als KELING (DPO) di daerah Jatinegara Jakarta Timur untuk dijual, akan tetapi karena sdr. PENDI als KELING (DPO) sudah tidak memiliki uang lagi maka oleh sdr. PENDI als KELING (DPO) sepeda tersebut diambil terlebih dahulu namun jika sudah ada pembeli yang membeli sepeda tersebut, selanjutnya terdakwa akan diberitahukan oleh sdr. PENDI als KELING (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, saat terdakwa sedang berada di rumah kostnya yang berada di Jl. Kebon Kosong Gg. 9 RT.009/002 Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa diamankan oleh saksi NUGROHO YULI YASTOMO dan saksi ANDHIKA DWI GUNA (anggota Polri) yang memang terdakwa sebelumnya sudah menjadi target operasi dalam perkara pencurian sepeda. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui telah melakukan 2 (dua) kali pencurian sepeda di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, yaitu:

 

  1. 1 (satu) unit Sepeda Road Bike 700 C (Primum 3.5 silver red) merk Pacific ukuran 510 milik saksi FARAH PENNI LESTARI
  2. 1 (satu) unit Sepeda Gunung merk “DOMINATE” warna oren milik BILL HUDA IMANUARI

 

  • Bahwa akibat perbuatan yang terdakwa dilakukan mengakibatkan saksi FARAH PENNI LESTARI mengalami kerugian Rp. 12.450.000,-(dua belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi BILL HUDA IMANUARI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 23 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

SUDARNO, SH

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya