| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati No.5 Blok 12, RT.7/RW.10, Gn. Sahari Utara, Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat
|
” U N T U K K E A D I L A N ”
”Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM- 121 /JKT.PST/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Nomor Identitas
Tempat Lahir
Umur/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG
1801241809070001
Kalianda
18 Tahun/ 18 September 2007
Laki-laki
Indonesia
Dusun I Solo, RT. 011, RW. 001, Desa Sidomakmur, Kec. Way Panji, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung
Hindu
Tidak Bekerja
-
|
- STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN :
PENANGKAPAN : Sejak tanggal 18 April 2026 s/d 19 April 2026.
PENAHANAN :
Oleh, Jenis Penahanan :
- Penyidik Polda Metro Jaya
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
- Diperpanjang Ketua PN
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 April 2026 s/d 08 Mei 2026;
Rutan, sejak tanggal 09 Mei 2026 s/d 17 Juni 2026;
Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2026 s/d 06 Juli 2026
Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2026 s/d 05 Agustus 2026
|
- DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG pada awal bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 4 April 2026 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 sampai dengan bulan April 2026 bertempat di Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG sejak tanggal 9 September 2025 bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saksi Haryati Saputra yang beralamat di Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
- Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2025 pada saat saksi Haryati Saputra pergi untuk bekerja, terdakwa melihat kunci kamar saksi Haryati Saputra masih menggantung dipintu kemudain timbul niat terdakwa untuk mengambil barang dikamar tersebut. Kemudian terdakwa memantau situasi lingkungan sekitar pada saat itu diruangan tersebut tidak ada orang, lalu terdakwa membuka pintu kamar korban dengan menggunakan kunci tersebut, setelah berhasil membuka pintu kamar saksi Haryati Saputra lalu terdakwa masuk kedalam kamar langsung membuka lemari yang berada dikamar tersebut dan dilemari tersebut terdapat beberapa tas, antara lain 1 (satu) buah tas merek Hermes Birkin warna Coklat, 1 (satu) buah tas merek Hermes Lindy warna Biru, 1 (satu) buah tas merek Hermes Garden Party warna Hitam, 1 (satu) buah tas merek Hermes Clutch Medor warna Hitam, 1 (satu) buah tas merek Hermes Clutch Egee warna Biru Dongker, 1 (satu) buah tas merek Hermes Clutch Jige warna AbuAbu, 1 (satu) buah tas merek Hermes Constance warna Coklat, 1 (satu) buah tas merek Hermes Kelly warna Hitam, 1 (satu) buah tas merek Chanel Reissue warna Biru Dongker, 1 (satu) buah tas merek Louis Vuitton Pochette Felicie warna Biru Dongker, 1 (satu) buah tas merek Prada warna Hitam milik saksi Haryati Saputra. Lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas yang berada dilemari tersebut, setelah berhasil mengambil tas tersebut terdakwa pergi meninggalkan kamar dengan membawa 1 (satu) buah tas milik saksi Haryati Saputra, lalu tas tersebut terdakwa simpan didalam kamarnya yang berada diatas garasi mobil. Keesokan harinya terdakwa menjual tas tersebut dengan cara terdakwa mencari toko jual beli tas digoogle dan terdakwa menemukan toko jual beli tas dengan nama toko Jual Beli Tas Branded Original Second Bekas Preloved Preloved yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Jalan Komp. Anggaran No.59 B, RT.5, RW.5, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, lalu terdakwa menghubungi No. Telepeon yang ada di Toko tersebut lalu terdakwa berkomunikasi melalui melalui whatsapp dengan No. Handphonenya 08311496-3338 ke No. 0813-6247-3669 atas nama DIANA RATU PAKSINA. Pada saat berkomunikasi dengan Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) meminta terdakwa untuk mengirimkan gambar tas tersebut kepadanya, lalu terdakwa memfoto tas tersebut dan mengirimkan gambar tas tersebut kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO), lalu Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) langsung menawar tas tersebut dengan harga Rp. 7.500.000. (tujuh juta rupiah) dan terdakwa setuju dengan harga Rp. 7.500.000, tersebut. Kemudian Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) meminta terdakwa untuk mengirimkan tas tersebut ke alamatnya di Jalan Duren Tiga Raya Jalan Komp. Anggaran No.59 B, RT.5, RW.5, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan dan juga meminta nomor rekening terdakwa untuk melakukan pembayaran terhadap tas tersebut. Kemudian terdakwa mengirimkan tas tersebut dengan menggunakan aplikasi GRAB dari alamat Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat dengan tujuan toko Jual Beli Tas Branded Original Second Bekas Preloved Preloved yang beralamat Jalan Duren Tiga Raya Jalan Komp. Anggaran No.59 B, RT.5, RW.5, Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan atas nama penerima Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Setelah mengirimkan tas tersebut terdakwa mengirimkan No. rekeningnya yaitu Bank SEABANK dengan rekening No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) melalui pesan whatsapp. Kemudian pada tanggal 02 Januari 2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 7.500.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
- Bahwa pada akhir bulan Desember 2025 terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi Haryati Saputra yang berada dilemari kamar saksi Haryati Saputra dengan cara Terdakwa masuk melalui pintu kamar pada saat itu rumah dalam keadaan sepi lalu mengambil 1 (satu) buah tas yang ada dilemari tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil tas tersebut terdakwa langsung keluar dari kamar dan menyimpan tas tersebut dikamarnya. Selanjutnya Tas tersebut dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian pada tanggal 15 Februari 2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 15.062.000 dari Sdri. DIANA RATU PAKSINA dengan nama pengirim Sri Wahyuni rekening BNI No. 1988606533.
- Bahwa pada awal bulan Februari 2026 terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi Haryati Saputra dengan cara yang sama yaitu terdakwa masuk melalui pintu kamar pada saat itu rumah dalam keadaan sepi, setelah mengambil tas tersebut terdakwa langsung keluar dari kamar dan menyimpan tas tersebut dikamarnya, lalu di keesokan harinya tas tersebut dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian pada tanggal 15 Februari 2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 5.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
- Bahwa pada pertengahan bulan Februari 2026 terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi Haryati Saputra dengan cara terdakwa masuk ke kamar saksi Haryati Saputra lalu mengambil 1 (satu) buah tas lalu dibawa keluar dan disimpan dikamarnya, selanjutnya dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian pada tanggal 16 Februari 2026 direkening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 8.500.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
- Bahwa pada akhir bulan Februari 2026 terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi Haryati Saputra dengan cara masuk ke kamar saksi Haryati Saputra lalu mengambil 1 (satu) buah tas lalu dibawa keluar dan disimpan dikamarnya, selanjutnya dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian pada tanggal 2702-2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 6.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
- Bahwa pada awal bulan Maret 2026 terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi Haryati Saputra dengan cara terdakwa masuk ke kamar saksi Haryati Saputra lalu mengambil 1 (satu) buah tas lalu dibawa keluar dan disimpan dikamarnya, selanjutnya dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian pada tanggal 16 Maret 2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 6.000.000 dari Sdri. DIANA RATU PAKSINA dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
- Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2026 terdakwa kembali mengambil 2 (dua) buah tas milik saksi Haryati Saputra dengan cara terdakwa masuk ke kamar saksi Haryati Saputra lalu mengambil 1 (satu) buah tas, namun pada saat akan keluar kamar terdakwa mengambil kunci cadangan pintu kamar mandi yang masih menggantung, yang mana pintu kamar mandi tersebut menghubungkan antara kamar mandi dengan kamar saksi Haryati Saputra, setelah berhasil menguasai kunci dan mengambil 2 (dua) buah tas tersebut terdakwa simpan dikamarnya, dan 2 (dua) tas tersebut dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian pada tanggal 28 Maret 2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 11.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
- Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Maret 2026 terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tas milik Saksi Haryati Saputra yang berada dilemari kamar tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam kamar Saksi Haryati Saputra melalui kamar mandi kemudian membuka pintu yang menghubungkan kamar mandi dengan kamar saksi Haryati Saputra dengan menggunakan kunci Cadangan yang telah diambil terdakwa sebelumnya, pada saat itu saksi Haryati Saputra bersama keluarga sedang pergi berlibur. Setelah berhasil masuk kedalam kamar lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas dan keluar dari kamar tersebut melalui kamar mandi, setelah mendapatkan tas tersebut langsung dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO). Kemudian pada tanggal 0204-2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 25.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
- Bahwa pada tanggal 4 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah tas merek Hermes Birkin warna Coklat dengan cara terdakwa masuk kedalam kamar melalui melalui pintu kamar mandi kemudian membuka pintu yang menghubungkan kamar mandi dengan kamar saksi Haryati Saputra dengan menggunakan kunci Cadangan yang telah diambil sebelumnya, pada saat itu korban bersama keluarga sedang pergi berlibur. Setelah berhasil mengambil tas tersebut terdakwa mengembalikan kunci cadangan pintu kamar mandi seperti semula dikarenakan pada tanggal 5 April 2026 Saksi Haryati Saputra akan kembali ke rumah, setelah mengembalikan kunci tersebut terdakwa membuka jendela kamar milik Saksi Haryati Saputra kemudian mengeluarkan tas melalui jendela setelah tas tersebut berhasil dikeluarkan dari kamar terdakwa juga keluar melalui jendela tersebut, lalu terdakwa menutup kembali jendela kamar dan membawa tas tersebut ke kamarnya. Kemudian pada tanggal 0804-2026 di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp. 40.000.000 dari Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dengan nama pengirim Yana Asnawati rekening BCA No. 5520156889.
- Bahwa pada tanggal 5 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB saksi Haryati Saputra tiba dirumahnya yang beralamat di Jalan Tanah Abang III/5, RT. 002, RW. 004, Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, setelah pergi berlibur dari Inggris bersama dengan keluarga, lalu saksi Haryati Saputra membuka lemari tempat penyimpanan tas miliknya yang berada dikamar tersebut dan melihat beberapa tas tidak ada dilemari, kemudian saksi Haryati Saputra melakukan pengecekan terhadap CCTV dirumah. Setelah melakukan pengecekan terhadap CCTV tersebut terdapat rekaman CCTV yang merekam terdakwa masuk kedalam kamar saksi Haryati Saputra pada tanggal 4 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB kemudian keluar melalui jendela kamar tersebut, pada saat akan keluar terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah tas melalui jendela setelah itu terdakwa baru keluar melalui jendela dan membawa tas tersebut pergi meninggalkan lokasi. Kemudian tas tersebut dibawa ke kamar terdakwa yang berada di dekat garasi.
- Bahwa dari rekaman CCTV yang diputar ulang diperoleh bukti bahwa terdakwa telah mengambil tas milik saksi Haryati Saputra secara berulang kali yaitu antara lain pada tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 17.20 WIB, pada tanggal 25 Maret 2026 , pada tanggal 28 Maret 2026, pada tanggal 31 Maret 2026, pada tanggal 2 April 2026 sekira pukul 08.30 WIB.
- Kemudian pada tanggal 10 April 2026 saksi haryati Saputra menanyakan dan memperlihatkan rekeman CCTV tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah melakukan pencurian tas sebanyak 11 (sebelas) kali dalam rentang waktu mulai dari bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 4 April 2026, dan tastas tersebut dijual kepada Sdri. Diana Ratu Paksina (DPO) dan uangnya terdakwa terima di rekening Bank SEABANK No. 901080460165 atas nama KOMANG WISNU SAPUTRA, dan uang tersebut dipergunakan untuk main judi online, lalu saksi Haryati Saputra melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil beberapa tas milik saksi Haryati Saputra dilakukan tanpa sepengtahuan dan seijin saksi Haryati Saputra.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG mengakibatkan saksi Haryati Saputra mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa KOMANG WISNU SAPUTRA Anak Dari NYOMAN KARANG diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Jo pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------
|
Jakarta, 12 Juni 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM,
TOLHAS B. HUTAGALUNG, SH. MH.
Jaksa Utama Pratama NIP. 196906271996032001
|
|