| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan TERMOHON PKPU/ PT KREADO ANDALAN NUSANTARA, berada DALAM PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya sejak putusan A quo dibacakan;
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- SUKRIADI SIREGAR, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-55-AH.04.05-2024 tertanggal 13 Mei 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat di Gedung BEI Tower 1 Level 3, Unit 304, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190;
- JERY TAMBUNAN, S.H. Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-381 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM. Yang beralamat di JRP Law Office, Office 88 @Kasablanka 5th Floor Suit C, Jalan Casablanca Raya Kav.88, Jakarta Selatan 12870;
- SAUT WAHYU CHRISTIANTO SIMANJUNTAK, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-145 AH.04.05-2022 tertanggal 05 April 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM. Yang beralamat di Jl. Puter III ED4/66 Bintaro 5, RT.003/RW.009, Kel. Jurang Mangu Timur, Kec. Pondok Aren, kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten 15222;
- DR. OTIH HANDAYANI, S.E., S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-57.AH.04.05-2024 tertanggal 14 Mei 2024 dari Kementerian Hukum dan HAM. Yang beralamat di Epicentrum Office, 6th Floor, B632, Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940.
Sebagai Pengurus PT KREADO ANDALAN NUSANTARA;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara A quo diucapkan;
- Menyatakan Imbalan jasa pengurus akan ditetapkan dikemudian hari setelah pengurus menjalankan tugasnya;
- Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|