Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
459/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst 1.M Adrian Syahbandi
2.Dadang Eka Jatnika
3.Nurkholis Usman
Tricahyo Hadiwibowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 459/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Adrian Syahbandi
2Dadang Eka Jatnika
3Nurkholis Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Agustian Lingga, SHM Adrian Syahbandi
2Dian Agustian Lingga, SHDadang Eka Jatnika
3Dian Agustian Lingga, SHNurkholis Usman
Tergugat
NoNama
1Tricahyo Hadiwibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Berkah Aster Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama investasi yang dibuat antara  Para Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sah secara hukum;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada  Para Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk melunasi total kewajiban kepada  Para Penggugat secara seketika dan sekaligus setelah perkara a quo berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milliar tujuh ratus juta rupiah), dengan rincian :

  • Nilai Investasi                        = Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah)
  • Keuntungan yang dijanjian = Rp.   700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak