Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst SUWANDI PT MEMIONTEC INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 208/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Minggu, 21 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuliyanto SH MHSUWANDI
Tergugat
NoNama
1PT MEMIONTEC INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;

3.      Menyatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat ke lokasi kerja Lubuk Gaung, Dumai dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan hukum;

4.      Menyatakan Surat Mutasi yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.      Menyatakan tindakan Tergugat yang mengkualifikasikan Penggugat mangkir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.      Menyatakan tindakan Tergugat yang menganggap Penggugat mengundurkan diri adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7.      Menyatakan bahwa berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat merupakan akibat tindakan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat;

8.      Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat sejak diterbitkannya surat yang mengkualifikasikan Penggugat mengundurkan diri;

9.      Menyatakan perhitungan kewajiban kontraktual Tergugat berdasarkan PKWT dan perhitungan Penggugat untuk masa kontrak 10 November 2025 sampai dengan 09 November 2026 adalah sebesar Rp. 356.433.025,- (tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh lima rupiah);

10.    Menyatakan jumlah yang telah diterima dan/atau diperhitungkan berdasarkan perhitungan Penggugat sampai dengan bulan Maret 2026 adalah sebesar Rp. 122.730.644,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);

11.    Menyatakan sisa kewajiban kontraktual Tergugat yang menjadi nilai gugatan Penggugat adalah sebesar Rp. 233.702.381,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah);

12.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kekurangan kewajiban kontraktual terhitung sejak bulan April 2026 sampai 1 November 2026  sebesar Rp. 233.702.381,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) secara tunai dan sekaligus.

13.   Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.

14.    Menghukum Tergugat untuk memenuhi, menyetorkan, dan/atau membuktikan penyetoran komponen BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pajak, dan/atau komponen administrasi ketenagakerjaan lainnya yang menurut hukum wajib disetorkan kepada instansi terkait, apabila komponen tersebut belum dipenuhi oleh Tergugat;

15.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seluruh bukti pembayaran, slip payroll, bukti transfer, bukti penyetoran pajak, bukti penyetoran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pemenuhan hak Penggugat;

16.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak kontraktual dan hak-hak normatif Penggugat lainnya yang belum dibayarkan dan/atau belum diperhitungkan, termasuk tetapi tidak terbatas pada kekurangan upah, pemotongan upah tidak sah, reimbursement, insentif/bonus, tunjangan/fasilitas sesuai jabatan, dan hak-hak lain berdasarkan PKWT, peraturan perusahaan, serta peraturan perundang-undangan yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan;

17.  Menyatakan upah proses Penggugat adalah upah pokok Penggugat sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui rekening Penggugat yang tercatat dalam data Tergugat berturut turut selama 6 (enam) bulan terhitung sejak gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, dan jika diperhitungkan totalnya yakni 6 x Rp. 13.200.000,- = Rp. 79.200.000,- (Tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

18.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

19.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak